Astaga, Kode Bagi-bagi Duit Kasus E-KTP Pakai Merek Minuman Beralkohol, Ahmad Ingat Tiga Nama

Ahmad menyebut keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, yang memerintahkan pengambilan uang dan mengganti kode uang

Editor: Duanto AS
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sedikit demi sedikit modus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e KTP) disertai bagi-bagi duit ke DPR terungkap dalam sidang perkara korupsi e KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/3/2018).

Saksi Muhammad Nur alias Ahmad menyebut keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, yang memerintahkan pengambilan uang dan mengganti kode uang untuk merah, kuning, dan biru di DPR menjadi merek minuman keras atau beralkohol.

Ahmad merupakan pegawai PT Murakabi Sejahtera, sekaligus anak buah Irvanto Hendra dan Irvanto merupakan direktur di perusahaan tersebut.

"Di pemberian yang ketiga, ada tulisan Vodca, MC Guire, dan Chivas Regal. Saya ingatnya cuma tiga, tapi seingat saya ada lima. Hanya tiga yang saya ingat," ungkap Ahmad.

Hal itu diungkapkan Ahmad saat dikonfrontir dengan saksi Riswan alias Iwan Barala, marketing manager PT Inti Valuta dalam persidangan Setya Novanto.

Saksi Iwan pada persidangan Novanto Senin (5/3/2018) lalu mengatakan, terjadi penyerahan uang $ 3,5 juta Amerika, dari money changer nya kepada keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebanyak tiga kali melalui kurir Ahmad.

Menurut Iwan, awalnya Irvanto mendatanginya dan mengatakan memiliki uang di luar negeri.

Uang yang dimaksud berasal dari Biomorf Mauritius, salah satu perusahaan yang merupakan vendor produk biometrik untuk proyek pengadaan e KTP di Kemendagri.

Baca: Berkendara di Belakang Truk, Alami Nasib Tragis Saat Truk Ngerem Mendadak

Baca: Zola Akan Bersaksi, PH Terdakwa Minta Tiga Saksi ini Dihadirkan Lagi

Baca: Ssssttt! Jangan Kombinasikan Makanan Ini saat Acara Resmi atau Kencan, Bikin Gampang Kentut

Saat itu, Irvanto meminta penarikan uang itu tidak melalui sistem transfer langsung antar bank, melainkan melalui barter antar sesama money changer.

Setelah itu, Iwan menghubungi Juli Hira yang memiliki koneksi money changer di luar negeri.

Selanjutnya Iwan memberikan nomor rekening yang diberikan oleh Irvanto kepada Juli Hira.

Dalam prosesnya, uang dari biomorf Mauritius ditransfer kepada beberapa perusahaan yang menjadi klien sejumlah money changer di Singapura.

Begitu uang ditranfer, Juli Hira melalui pegawainya, Nunuy, menyerahkan uang dalam bentuk Dollar AS secara tranfer kepada Iwan dalam empat tahap.

Pertama sebesar $ 1 juta AS pada (20/1/2012), kedua 1 Juta Dollar AS pada (26/1/ 2012), dan ketiga sebesar $ 1 juta AS pada (31/1/ 2012) dan tahap keempat sebesar $ 550 ribu AS pada (6/2/2012).

Majelis hakim mengonfirmasi Ahmad soal berapa tahap atau berapa kali dilakukannya pengambilan dan pengantaran uang Dollar AS ke Irvanto.

Ahmad merasa hanya tiga kali mengantarkan Dollar kepada Irvanto.

Menurutnya, penyerahan dilakukannya di kediaman Irvanto dan kantor PT Murakabi Sejahtera di Menara Imperium Jakarta.

Selain itu, Ahmad mengingat saat pengantaran uang kali ketiga, dia melihat Irvanto menulis di selembar kertas soal peruntukan atau pembagian uang.

Di kertas itu tertulis untuk Senayan berkode 'biru', 'kuning' dan 'merah' diganti dengan nama nama merk minuman beralkohol.

"Di pemberian yang ketiga, saya ingat ada tulisan namanya Vodca, MC Guire, dan Chivas Regal. Saya ingatnya cuma tiga, tapi seingat saya ada lima. Hanya tiga yang saya ingat," imbuh Ahmad.

Saat itu, Irvanto tidak menjelaskan dari mana asal perolehan uang tersebut. Irvanto hanya mengaku sedang mengerjakan suatu proyek.

Dan apabila proyek itu sukses, Irvanto menjanjikannya sebuah motor.

"Motor Tiger second seharga Rp 20 juta. Sekarang motor sudah saya jual," aku Ahmad.

Dan Ahmad pun mengaku kepada siapa selanjutnya Irvanto menyerahkan uang Dollar AS yang telah diberi kode merek minuman alkohol itu.

"Tidak tahu pak, di kertas itu hanya ada warna warna saja dan kode minuman keras," jawab Ahmad lagi.

Dan menurutnya, saat itu Irvanto tidak menyebutkan jatah uang yang akan ditujukan untuk pamannya, Setya Novanto di DPR. "Pernah hak Irvanto bilang ini bagian untuk om?," tanya hakim mencecar Ahmad.

"Tidak ada yang mulia, hanya merah, kuning, biru dan Senayan," ujarnya.

Baca: Ini Jawaban Mbah Mijan Saat Ditanya Mr H, Pacar Syahrini Apakah Pengusaha Batubara Kalsel

Baca: Tragis! Bocah 8 Tahun Dipaksa Menikah dengan Pria Tua, Meninggal di Malam Pertama, Lukanya

Baca: Adirozal-Ami Taher: Kehormatan Tinggi Bagi Kami Hadir di Pulau Tengah

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama sama, termasuk bersama Irvanto Hendra Pambudi, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ?kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011 2013.

Setya Novanto selaku Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011 2012.

Novanto juga didakwa menerima total uang 7,3 juta Dollar AS terkait korupsi proyek pengadaan e KTP Kemendagri pada 2011 2013. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi. (Tribun Network/fel/coz)

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terkuak Merek Miras untuk Kode Bagi-bagi Duit ke DPR

Baca: Sujarmin: Saya Satu-satunya Calon Berlatar Belakang Petani

Baca: Kaldu Untuk Pimpinan DPR di Sidang Uang Ketok Palu

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved