Sidang Kasus Suap Ketok Palu

Kaldu Untuk Pimpinan DPR di Sidang Uang Ketok Palu

Muncul istilah 'kaldu' dalam persidangan kasus OTT di pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (12/3/2018).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston hadir pada sidang kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muncul istilah 'kaldu' dalam persidangan kasus OTT di pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (12/3/2018).

Seperti terlihat dalam persidangan, saksi Erwan Malik sempat menyampaikan keberatannya saat Chumaidi Zaidi bersaksi di persidangan.

Keberatan ini disampaikan Erwan soal pengakuan Chumaidi yang tak tahu soal permintaan fee proyek multiyears.

Termasuk soal penyataan saksi Chumaidi yang mengaku tak tahu soal permintaan proyek untuk Pimpinan DPR Provinsi Jambi.

"Ada istilah Kaldu (Kali dua) untuk pimpinan DPR. Itu maksudnya adalah proyek, apa saudara tau," tanya Erwan kepada saksi Chumaidi.

Namun hal itu dijawab saksi tau dan pembahasan itu muncul dari Syahbandar, "Kalau dibilang pak syahbandar mungkin. Saya tidak tahu, dak ada dengar," katanya.

Seperti terlihat dalam persidangan enam anggota DPRD Provinsi Jambi di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Yakni Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi, Zainul Arifin, Rudi Wijaya Muhammadiyah dan Erwan Malik. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved