Sidang Kasus Suap Ketok Palu
Kaldu Untuk Pimpinan DPR di Sidang Uang Ketok Palu
Muncul istilah 'kaldu' dalam persidangan kasus OTT di pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (12/3/2018).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muncul istilah 'kaldu' dalam persidangan kasus OTT di pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (12/3/2018).
Seperti terlihat dalam persidangan, saksi Erwan Malik sempat menyampaikan keberatannya saat Chumaidi Zaidi bersaksi di persidangan.
Keberatan ini disampaikan Erwan soal pengakuan Chumaidi yang tak tahu soal permintaan fee proyek multiyears.
Termasuk soal penyataan saksi Chumaidi yang mengaku tak tahu soal permintaan proyek untuk Pimpinan DPR Provinsi Jambi.
"Ada istilah Kaldu (Kali dua) untuk pimpinan DPR. Itu maksudnya adalah proyek, apa saudara tau," tanya Erwan kepada saksi Chumaidi.
Namun hal itu dijawab saksi tau dan pembahasan itu muncul dari Syahbandar, "Kalau dibilang pak syahbandar mungkin. Saya tidak tahu, dak ada dengar," katanya.
Seperti terlihat dalam persidangan enam anggota DPRD Provinsi Jambi di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Yakni Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi, Zainul Arifin, Rudi Wijaya Muhammadiyah dan Erwan Malik. (Dnu)