Astaga, Kode Bagi-bagi Duit Kasus E-KTP Pakai Merek Minuman Beralkohol, Ahmad Ingat Tiga Nama

Ahmad menyebut keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, yang memerintahkan pengambilan uang dan mengganti kode uang

Editor: Duanto AS
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

Baca: Ini Jawaban Mbah Mijan Saat Ditanya Mr H, Pacar Syahrini Apakah Pengusaha Batubara Kalsel

Baca: Tragis! Bocah 8 Tahun Dipaksa Menikah dengan Pria Tua, Meninggal di Malam Pertama, Lukanya

Baca: Adirozal-Ami Taher: Kehormatan Tinggi Bagi Kami Hadir di Pulau Tengah

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama sama, termasuk bersama Irvanto Hendra Pambudi, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ?kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011 2013.

Setya Novanto selaku Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011 2012.

Novanto juga didakwa menerima total uang 7,3 juta Dollar AS terkait korupsi proyek pengadaan e KTP Kemendagri pada 2011 2013. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi. (Tribun Network/fel/coz)

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terkuak Merek Miras untuk Kode Bagi-bagi Duit ke DPR

Baca: Sujarmin: Saya Satu-satunya Calon Berlatar Belakang Petani

Baca: Kaldu Untuk Pimpinan DPR di Sidang Uang Ketok Palu

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved