Mantan Wakil Ketua DPRD dan Istrinya Didakwa Kasus Narkoba dengan Ancaman Hukuman Mati

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40) melalui

Editor: Suci Rahayu PK

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Jaksa Dewa Narapati.

Alternatif kedua, perbuatan terdakwa Mang Jangol diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: 5 Posisi Hubungan Intim yang Diinginkan Wanita Agar Cepat Klimaks, Nomor 3 Bikin Meleleh

Baca: Video - Wali Kota Risma Ngamuk di Kantor Camat, Dia Juga Lakukan Ini Disana

Baca: Tersangka Pencabulan Dua Anak SD Menyerah, Ini yang Terjadi Pada AM yang Kabur

Sedangkan alternatif ketiga, terdakwa Mang Jangol dinilai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Jaksa Dewa Narapati.

Sebelumnya, Istri Mang Jangol yakni Ni Luh Ratna Dewi (36) juga menjalani sidang perdana, Selasa (27/2) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang mengagendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut mendakwa Ratna dengan pidana maksimalnya dengan ancaman hukuman mati.

Di persidangan, Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga dalam dakwaan menyatakan, Ratna Dewi diduga melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan precusor narkotika.

Baca: Tersangka Pencabulan Dua Anak SD Menyerah, Ini yang Terjadi Pada AM yang Kabur

Baca: Target Satu Buku Satu Peserta, Pelatihan Menulis Buku untuk Guru

Baca: Ironis, Secara Kasat Mata 40 Persen Hutan Bakau di Jambi Rusak

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Wirayoga di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.

Terdakwa yang berasal dari Jembrana ini juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang–undang yang sama.

Perbuatan Ratna Dewi dinilai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Simak videonya:

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved