Mantan Wakil Ketua DPRD dan Istrinya Didakwa Kasus Narkoba dengan Ancaman Hukuman Mati

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40) melalui

Editor: Suci Rahayu PK

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40) melalui tim penasihat hukumnya dari Yudistira Association, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut.

Hal tersebut disampaikan pengacara senior, Nyoman Sudiantara selaku penasihat hukum Mang Jangol kepada majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/3/2018).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Dewa Narapati itu, suami dari Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa berkas terpisah) ini didakwa tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidana maksimal, hukuman mati.

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa mengenai dakwaan jaksa penuntut, kami tidak mengajukan keberatan, yang mulia majelis hakim," ujar Nyoman Sudiantara kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi.

Dengan telah dibacakannya surat dakwaan dan tidak ada keberatan dari terdakwa, hakim pun meminta jaksa penuntut mengadirkan para saksi.

Namun jaksa Dewa Narapati belum bisa menghadirkan saksi dan meminta waktu seminggu.

Atas permintaan jaksa tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan, dan akan kembali digelar pekan depan.

Baca: Siap-siap Daftar CPNS, Saat Ini Merangin Kekurangan 1.147 Guru, Pemkab Sedang Mendata

Baca: Ingin Pertanyaan Dijawab Ustaz Abdul Somad, Ibrahim dan Warga Sedusun Datang Pagi-pagi, Akhirnya

Baca: Cukup 2 Menit Bikin Gigi Putih Bersih, Pakai Bahan Alami Ini Warna Kuning Tak Sedap Dilihat Hilang

"Baik sidang kami tunda. Sidang kembali dilanjutkan Kamis minggu depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi," ucap Hakim Ketua Ida Ayu Adnyadewi, sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Jalannya persidangan cukup ramai, baik di ruang sidang maupun di luar ruang sidang, dengan hadir sejumlah kerabat Mang Jangol.

Tak hanya Mang Jangol, beberapa terdakwa lainnya dalam kasus ini juga menjalani sidang dengan pemeriksaan keterangan para saksi, diantaranya Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa dalam berkas terpisah).

Sementara dalam surat dakwaan, terdakwa Mang Jangol didakwa tiga dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, disebutkan bahwa terdakwa Mang Jangol baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (terdakwa berkas terpisah) menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Jaksa Dewa Narapati.

Alternatif kedua, perbuatan terdakwa Mang Jangol diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: 5 Posisi Hubungan Intim yang Diinginkan Wanita Agar Cepat Klimaks, Nomor 3 Bikin Meleleh

Baca: Video - Wali Kota Risma Ngamuk di Kantor Camat, Dia Juga Lakukan Ini Disana

Baca: Tersangka Pencabulan Dua Anak SD Menyerah, Ini yang Terjadi Pada AM yang Kabur

Sedangkan alternatif ketiga, terdakwa Mang Jangol dinilai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Jaksa Dewa Narapati.

Sebelumnya, Istri Mang Jangol yakni Ni Luh Ratna Dewi (36) juga menjalani sidang perdana, Selasa (27/2) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang mengagendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut mendakwa Ratna dengan pidana maksimalnya dengan ancaman hukuman mati.

Di persidangan, Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga dalam dakwaan menyatakan, Ratna Dewi diduga melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan precusor narkotika.

Baca: Tersangka Pencabulan Dua Anak SD Menyerah, Ini yang Terjadi Pada AM yang Kabur

Baca: Target Satu Buku Satu Peserta, Pelatihan Menulis Buku untuk Guru

Baca: Ironis, Secara Kasat Mata 40 Persen Hutan Bakau di Jambi Rusak

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Wirayoga di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.

Terdakwa yang berasal dari Jembrana ini juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang–undang yang sama.

Perbuatan Ratna Dewi dinilai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Simak videonya:

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved