Ironis, Secara Kasat Mata 40 Persen Hutan Bakau di Jambi Rusak

Abrasi menyebabkan pengikisan hutan bakau dari bibir pantai. Sementara itu, perambahan hutan dilakukan oleh penduduk sekitar.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Pengunjung menikmati Hutan Wisata Mangrove Wonorejo, Surabaya, Senin (9/2/2015). Pemerintah Kota Surabaya bersama warga secara aktif melestarikan hutan mangrove sebagai sabuk hijau. Dari Mangrove itu oleh warga dijadikan bahan baku produk makanan dan batik. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - "Secara kasat mata, memang sekitar 40 persen hutan bakau tersebut rusak," ujar Rudi Priyanto, Polisi Hutan (Polhut) Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, (1/3).

Menurutnya, hal tersebut disebabkan dua faktor. Faktor pertama adalah faktor alam yang meliputi abrasi atau kondisi lainnya. Sementara faktor kedua adalah perambahan oleh manusia.

Abrasi menyebabkan pengikisan hutan bakau dari bibir pantai. Sementara itu, perambahan hutan dilakukan oleh penduduk sekitar.

Menurut Rudi, total kerusakan hutan bakau di sekitar Pantai Timur belum bisa dipastikan. Hal tersebut dikarenakan mereka harus mengukur luas daerah tersebut secara pasti.

"Cara mengukurnya, bukan asal-asalan, tidak bisa dikira-kira. Kami mengukurnya perlu tracking, melewati kawasan hutan bakau itu," paparnya.

Proses tersebut memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, pengukuran tersebut dilakukan oleh resort masing-masing, kemudian data yang diperoleh dikumpulkan.

Total sekitar 40 persen kerusakan tersebut masih berdasarkan pantauan kasat mata.

Berdasarkan data yang diperoleh dari BKSDA Jambi, luas kawasan Hutan Bakau Pantai Timur 4126,6 ha dan panjang batas 109,33 km. Wilayah tersebut meliputi dua kabupaten, yaitu Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Tanjung Jabung Barat (Tabjabbar).

Kabupaten Tanjabtim mencakup empat kecamatan, antara lain Muara Sabak Timur, Kuala Jambi, Mendahara, dan Nipah Panjang. Sementara itu, kabupaten Tanjabbar mencakup kecamatan Kuala Betara.

Untuk menjaga hutan bakau tersebut, pihak Kepolisisan Hutan (Polhut) melakukan patroli setiap harinya. Selain itu, kata Rudi, Polhut juga dibantu oleh Masyarakat Mitra Polhut (MMP) yang berjumlah sekitar lima orang di setiap desa.

Kawasan hutan bakau ini dilindungi undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Rudi mengatakan, setiap pelaku perambahan hutan yang terbukti akan segera diproses hukum.

"Kalau kedapatan, tentu akan diproses. Kita juga dibantu oleh MMP untuk memantau," katanya.

Meski demikian, pihaknya dan beberapa pihak terkait juga sedang merembugkan masalah ini. Hal tersebut dilakukan agar dapat menjaga ekosistem tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved