Harimau yang Ganas Dikulitinya, Giliran Disidangkan di Depan Hakim Pria ini Menangis Sesenggukan

Dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar jenis kulit harimau saling bersaksi di persidangan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Sidang kasus penjualan kulit harimau di Pengadilan Negeri Jambi 

Marsum pun akhirnya tertunduk dan tak lama kemudian menangis di hadapan majelis hakim, "Demi Allah pak saya tidak pernah menjual, baru sekali ini. Saya bukan sindikat,"ujarnya.

Terpisah Penasehat Hukum Terdakwa Poniman Tengku Ardiansyah mengatakan jiak kliennya bukanlah pemburu seperti yang disangkakan.

Namun hanya petani yang menemukan harimau dalam kondisi mati lantas di ambil kulitnya.

"Kesalahannya karna dia menguliti itu, kalau untuk jual tadi kan sudah di jelaskannya dalam persidangan kalau dia hanya nyimpan dua bulan trus dikasi ke ponakannya di Marsum itu,"katanya.

Terpisah, Ilham selaku Penasehat Hukum terdakwa Marsum mengatakan jika apa yang disangkakan pada kliennya soal adanya indikasi keterlibatan sindikat tidaklah benar.

"Dia cuma petani dan bsru sekali ini mau menjual kulit harimau yang dikasikan oleh Poniman. Dia cuma petani biasa kok, bukan penjual kulit Harimau,"singkatnya.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved