10 Kasus Penghinaan yang Bikin Heboh, Nomor 5 Artis Seksi Divonis 26 Tahun
Lagi-lagi Ustad Abdul Somad menjadi perbincangan warganet. Menyusul beredarnya potongan video ceramahnya di acara Muktamar
Penulis: Fifi Suryani | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM - Lagi-lagi Ustad Abdul Somad menjadi perbincangan warganet. Menyusul beredarnya potongan video ceramahnya di acara Muktamar HTI di Riau beberapa Agustus 2017 lalu.
Dalam potongan video yang beredar di dunia maya, UAS dituding telah menghina Nabi Muhammad SAW. Pada potongan video tersebut Abdul Somad seakan-akan menyebut Nabi Muhammad tidak bisa mewujudkan Rahmatan Lil Alamin.
Menanggapi hal tersebut, UAS yang saat ini tengah menjalankan ibadah umroh memberikan klarifikasi lewat akun instagramnya. Dalam klarifikasinya Abdul Somad menyebut jika video ceramahnya tidak ditampilkan utuh alias telah dipotong.
Kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW kerap wara-wiri di berbagai media. Tidak hanya media cetak, pada baliho hingga media sosial. Selain tudingan pada Ustaz Abdul Somad, berikut 9 kasus penghinaan Nabi Muhammad yang sempat heboh, beserta sanksi untuk pelakunya.
Baca: Masih Ingat Mantan PM Cantik Thailand Yingluck Shinawatra yang Buron? Ini Kabar Terbarunya
1. Hina Nabi Muhammad, Pemuda Wiranto Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Dilansir Kompas.com, Wiranto B divonis oleh majelis hakim dalam sidang di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9/2017).
Wiranto dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya, Bangun Prima Ekapersada.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman yaitu perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia.
2. Diduga Hina Nabi Muhammad, Mahasiswa Medan Ditangkap dan Diberhentikan.
Usai diamankan pihak kepolisian atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW, mahasiswa berinisial BP di Kota Medan, Sumatera Utara, resmi diberhentikan oleh pihak Universitas Negeri Medan (Unimed).
Mahasiswa semester II Fakultas Teknik Unimed itu menjalani proses pemeriksaan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said. BP diduga menghina Nabi Muhammad melalui unggahannya di situs jejaring sosial Facebook.
Pemecatan BP dilakukan akibat perbuatannya yang dinilai sangat tidak sesuai dengan kebijakan universitas yang memiliki moto Character Building University. Dengan moto tersebut, seharusnya mahasiswa dapat berpikir secara dewasa.
Baca: Kenali 4 Kecenderung Istri yang Neurosis, Bikin Perkawinan Tak Harmonis Berujung Perceraian
Baca: Kurir Sabu 2 Kg Divonis 14 Tahun Penjara
3. Pengusaha moda transportasi di Medan, Anthony Ricardo Hutapea divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara.
Adapun tujuan menjatuhkan hukuman pidana yang dilakukan majelis hakim bukan suatu bentuk balas dendam, namun untuk memberikan pelajaran kepada terdakwa dan masyarakat lain.
"Yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa yaitu tindakan terdakwa berpotensi menimbulkan konflik," sebut Erintuah dalam putusannya di ruang utama PN Medan, Selasa (15/8/2017), tulis Tribun Medan.
4. Hina Nabi Muhammad di Aplikasi Line, Pemuda Iran Divonis Mati
Seorang pria berusia 21 tahun divonis mati oleh pengadilan di Iran setelah terbukti bersalah menghina Nabi Muhammad di aplikasi berbagi pesan pada ponselnya. Selain itu, dia juga divonis penjara akibat menghina pemimpin tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei.
Kasus Sina Dehghan ini dibeberkan oleh lembaga HAM Iran, Center for Human Rights in Iran (CHRI) pekan ini. Deghan baru berusia 19 tahun saat dia ditahan ketika menjalani wajib militer atas tuduhan penghinaan terhadap Nabi pada 2015.
5. Artis Pakistan Veena Malik Dianggap Hina Nabi Muhammad SAW
Kasus yang menimpa Veena Malik, artis seksi membuat banyak orang bertanya-tanya. Sebenarnya, apa yang sudah dilakukan oleh seleb berdarah Pakistan itu sampai ia dihukum 26 tahun penjara karena dituding sudah menghina Nabi Muhammad SAW.
Dan bagi masyarakat Pakistan, apa yang sudah dilakukan oleh Veena sudah menyakiti hati masyarakat di sana. Meski ia tidak menghina Nabi secara langsung, tapi tindakannya karena sudah berpartisipasi di acara yang ditayangkan di GEO TV tersebut sudah dianggap sebagai dukungan.
Veena dan suaminya dihukum 26 tahun penjara oleh Pengadilan Pakistan. Ia dikenai pasal terorisme dan penghujatan oleh pemerintah setempat.
Seperti dilansir Filmi Beat, kasus ini berawal dari sebuah acara televisi yang dibintangi oleh Veena dan suaminya, Asad Bashir Khan. Di acara itu, Veena menggelar sebuah pesta pernikahan pura-pura yang dilatarbelakangi dengan lagu.
Acara pagi itu disiarkan langsung di TV Geo, Veena Malik menari dengan suami barunya, sementara sekelompok musisi sufi menyanyikan lagu renungan tentang pernikahan putri Nabi Muhammad SAW.
Acara itu mendapat banyak hujatan dari masyarakat, dan pada akhirnya membawa nama Veena dan suaminya ke pihak berwajib. Setelah beberapa lama, akhirnya hakim memutuskan bahwa Veena dan suaminya bersalah.
Baca: Usai Direnovasi, Stadion Utama GBK Malah Terlempar dari Daftar 15 Stadion Terbesar Dunia. Kenapa?
Baca: Kasus Dugaan Aborsi, Majelis Hakim Sebut Saksi Berbelit-belit. Diduga Ada yang Disembunyikan
Baca: Saksi Pernah Terima Uang dari Dokter Trisna
6. Hina Nabi Muhammad, suri rumah dipenjara
Suri rumah itu dituduh menghina Nabi Muhammad dengan niat melukai perasaan keagamaan individu. Ia dipenjara 6 bulan dan didenda RM15,000 oleh Mahkamah Majistret setelah didapati bersalah mengeluarkan kata-kata menghina Nabi Muhammad.
Ia didapati mengeluarkan kalimat penghinaan di ruang salat Masjid Abu Ubaidah, Jalan Perpaduan, Taman Perpaduan Ulu Kinta di sini kira-kira 5.30 petang, 4 Mei 2016 yang didengar oleh Mohd Halim Buyong,44, Abdul Rahim Mat Diah, 53, dan Mohd Yunos Harun,73, dengan niat melukakan perasaan keagamaan individu.
7. Fahira Idris selaku Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) resmi melaporkan pemilik akun @dhefhoyama atas beberapa cuitannya yang menghina Nabi Muhammad SAW ke Bareskrim Polri. Melalui Komandan Wilayah Jakarta Timur Bang Japar Musa Marasabessy, ia melayangkan laporannya pada Selasa (5/12/2017).
Fahira meminta pemilik akun tersebut atas nama David Nicolas menyerahkan diri. Pasalnya, menurutnya cicitannya yang begitu kasar menghina Nabi Muhammad, harus dilaporkan ke polisi dan masuk ke proses hukum.
8. Pemilik Akun Facebook atas nama Sudi membuat sebuah komentar yang provokatif dan menghina Nabi Muhammad SAW. Seolah tanpa beban, pria itu berucap dengan kata-kata penghinaan dan pelecehan yang membuat marah setiap muslim yang membacanya.
Komentar provokatif tersebut di posting oleh akun facebook Isa Syaifuddin Islam. Dalam postingannya, nampak jelas tulisan yang melecehkan Nabi Muhammad. Tak pelak, postingan itupun mengundang amarah dan mendapat kecamanan dari para netizen.
9. OKI Kecam Partai Denmark Karena Hina Nabi Muhammad
Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang beranggotakan 57 negara, mengecam penghinaan terbaru terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh sebuah partai politik Denmark.
Penggunaan lukisan tangan yang mencela Nabi Muhammad oleh Partai Rakyat Denmark dalam kampanye pemilu memicu kemarahan warga Muslim di Denmark dan di seluruh dunia.
Dalam pernyataannya, pengamatan OKI mengenai Islamfobia (sikap ketakutan terhadap Islam), mencela tindakan itu, dan menyebutnya sebagai perbuatan yang tidak bertanggungjawab, terutama itu dilakukan oleh sebuah partai politik, dengan satu-satunya tujuan yaitu mengobarkan kebencian terhadap penganut Islam di Denmark, dilansir Antara.
Baca: Karena Kristal Es, Tiga Matahari Muncul di Langit. Penasaran? Begini Penjelasan Sains
Baca: Sudah 44 Saksi Diperiksa KPK Pasca-OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, Siapa Saja Mereka?
Baca: Staf Dinas PUPR Jambi Diperiksa Soal Uang Ketok Palu di KPK, Ini Materi Pemeriksaannya
Baca: Biker Ini Tidak Berani Ikuti Turing dan Racing, Beraninya Cuma Posting. Ternyata Ini Sebabnya