Rio Sungai Tembang Digerebek, Situasi Masih Panas, Pelaku Kena Sanksi Adat

Peristiwa penggerebekan rio atau kepala desa Sungai Tembang, Tarmizi, masih berlangsung panas.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/JAKA HENDRA BAITTRI
Warga segel kantor Rio Sungai Tembang, pada Senin (25/12) 

“Secara adat dia harus dihukum dengan seekor kerbau. Karena naik dia menjadi seorang Rio memotong kerbau, dan turunnya dikenakan lagi hukum adat seekor kerbau. Dan yang kedua dia harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Rio di dusun setempat, ” kata Husin.

Bahkan kata dia, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi masalah Adat Istiadat kepada Rio yang ada di Kabupaten Bungo.

Secaro adat Rio itu “Gedang Dianjung Tinggi Dilambuk” Gedang Dianjuk dengan Undang-Undang, Tinggi Dilambuk dengan Peseko yang Ado.

“Jadi Rio itu, merupakan kepercayaan sebagai Pemimpin di setiap Dusun (Desa) yang ada di Kabupaten Bungo. Namun sebaliknya kalaulah ada Rio (Kades) yang melanggar Adat Istiadat yang sudah ada maka, yang bersangkutan harus siap menerima resiko baik secara hukum Adat maupun hukum Negara,” pungkasnya.

Dalam sidang adat sebelunya hadir pula Kapolsek Taseplin Ipda Very Prasetya dan Danramil 02 Tanah tumbuh yg diwakili oleh Serka Tamsir. Dari sidang adat tersebut diputuskan bahwa SaudaraTarmizi (Rio sungai tembang) dikenakan hukum cuci kampung berupa 1 ekor kambing dan selemak semanis seasam segaram dan dinikahkan dengan Winda Putri Ayu.

"Dalam hal ini Tarmizi (rio sungai tembang) diusulkan pemberhentian dari jabatan Rio sungai tembang," kata Very. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved