Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi - Rekanan Dijanjikan 1,5 Persen dari Nilai Kontrak
Sebanyak delapan orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak delapan orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi Tahun 2014.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (29/11/2017).
Dalam persidangan itu, dari delapan saksi yang di hadirkan, empat orang merupakan perwakilab dari rekanan yang mengikuti tender pengadaan sapi.
Baca: Permudahkan Pembayaran Pajak, Pemerintah Launching e-Samsat
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Plt Sekda Erwan Malik Tersangka
Yakni Niko selaku Direktur CV Barokah Utama, Hendrik dari CV Bintang Jaya, Agus Heriyanto Direktur CV Pemungkas dan Andika CV Bersama.
Sentara empat saksi lainnya yakni Ermiyati, Sumarni, Nova dan Bahtera, yang merupakan staf PNS di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi.
Niko dalam keaaksiannya mengatakan dirinya dihubungi oleh Hendrik Lubis terkait adanya rencana Putra Sebayang yang hendak meminjam perusahaannya untuk mengikuti lelang pengadaan sapi di Jambi.
"Dia meminta profil perusahaan untuk mengikuti lelang di Jambi," kata Niko.
Dalam hal ini para rekanan dijanjikan akan mendapat bagian 1,5 persen dari total nilai kontrak.
"Syaratnya, perubahan akte notaris. Putra Sebayang menjadi Wakil Direktur CV Barokah Utama, untuk mengikuti lelang sapi di Jambi," katanya.
Baca: Pasca-penetapan Tersangka Suap Pengesahan APBD oleh KPK, Kediaman Erwan Malik Sepi
Baca: Siapakah Hj Nurhayati, yang Dikabarkan Kena OTT KPK di Jambi?
Baca: Banyak Putra Merangin Ingin Menjadi Polisi Kandas di Tengah Jalan, Ternyata Ini Penyebabnya
Uang tersebut akan di berikan kepada pemilik perusahaa. Setelah adanya pencairan.
"1,5 persen dari nilai kontrak yaitu sekitar 60 juta dipotong pajak. Itu diterimanya setelah buka rekening. Saya dapat sekitar 11, Niko sekitar 22 juta dan Agus 5 juta serta Andika 22 juta," kata saksi.
Setelah pengumuman pemenang dan uang baru diberikan.
"Setelah itu tidak tau lagi," kata saksi.
Persidangan dipimpin Lucas Sahabat Duha selaku ketua majelis hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Erwan Malik sebagai Pemberi Suap, Ini Kronologinya
Baca: Kepergok Curi Motor di Halaman Masjid, Terduga Kabur dan Terjun ke Batang Merangin
Baca: Jadi Pelatih Persib, Akankah Mario Gomez Bawa Dua Andalan Johor Darul Takzim Ikut Serta
Baca: Anjingnya Selalu Mengendus Perut Hamilnya, Wanita Ini Heran. Ternyata Ada Fakta Menyakitkan Terkuak