KPK OTT di Jambi
Pasca-penetapan Tersangka Suap Pengesahan APBD oleh KPK, Kediaman Erwan Malik Sepi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis daftar terperiksa korupsi di Provinsi Jambi menjadi tersangka, Rabu (29/11).
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis daftar terperiksa korupsi di Provinsi Jambi menjadi tersangka, Rabu (29/11).
Satu diantaranya adalah Erwan Malik yang menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi.
Tribunjambi.com menyambangi kediamannya yang berlokasi di Jalan Kol Abunjani, Lorong Cemara II, RT 19, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura. Tak terpantau sedikitpun aktivitas di rumahnya. Hanya tampak sebuah mobil berjenis Toyota Fortuner.
Baca: Banyak Putra Merangin Ingin Menjadi Polisi Kandas di Tengah Jalan, Ternyata Ini Penyebabnya
Seorang petugas keamanan rumah tersebut mengatakan, aktivitas di rumah sepi sejak pagi hari.
"Bapak nggak di rumah. Ibu juga," ujar petugas tersebut saat ditanyai Tribun.
Sementara, satu diantara warga sekitar menyebutkan hal serupa. "Sepi (rumah Erwan Malik;red) dari pagi tadi sampai sekarang," tuturnya.
Baca: Kepergok Curi Motor di Halaman Masjid, Terduga Kabur dan Terjun ke Batang Merangin
Baca: Langsung Dirujuk ke RSUD Raden Mattaher - Tiga Balita di Tungkal Terserang Virus Kawasaki