Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi - Rekanan Dijanjikan 1,5 Persen dari Nilai Kontrak

Sebanyak delapan orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
Dua sari 8 saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha pada Rabu (29/11/2017) sidang terkait kasus dugaan korupsi penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi 

Uang tersebut akan di berikan kepada pemilik perusahaa. Setelah adanya pencairan.

"1,5 persen dari nilai kontrak yaitu sekitar 60 juta dipotong pajak. Itu diterimanya setelah buka rekening. Saya dapat sekitar 11, Niko sekitar 22 juta dan Agus 5 juta serta Andika 22 juta," kata saksi.

Setelah pengumuman pemenang dan uang baru diberikan.

"Setelah itu tidak tau lagi," kata saksi.

Persidangan dipimpin Lucas Sahabat Duha selaku ketua majelis hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi.

Baca: Ditetapkan Tersangka, Erwan Malik sebagai Pemberi Suap, Ini Kronologinya

Baca: Kepergok Curi Motor di Halaman Masjid, Terduga Kabur dan Terjun ke Batang Merangin

Baca: Jadi Pelatih Persib, Akankah Mario Gomez Bawa Dua Andalan Johor Darul Takzim Ikut Serta

Baca: Anjingnya Selalu Mengendus Perut Hamilnya, Wanita Ini Heran. Ternyata Ada Fakta Menyakitkan Terkuak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved