Keberatan Divonis 1,5 tahun, Besok Buni Yani Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Penasihat hukum Buni Yani akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (17/11/2017). Upaya itu dilakukan sebagai bentuk keberatan

Editor: rida
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Di sini ada kegamanangan hakim. Sepertinya hakim tingkat pertama tidak bulat suaranya. Hakim PN (pengadilan negeri) seperti melempar bola kepada hakim tingkat banding. Tapi kita hanya menduga-duga," ucapnya.

Tak hanya itu, Hairullah juga mengamati sikap majelis hakim yang selalu melihat ke arah tim jaksa saat membacakan amar putusan.

"Setiap membaca kalimat selalu menghadap JPU seperti melaporkan, itu kita akan sampaikan. Kita akan laporkan ke KY soal tindak-tanduk hakim," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved