Keberatan Divonis 1,5 tahun, Besok Buni Yani Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Penasihat hukum Buni Yani akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (17/11/2017). Upaya itu dilakukan sebagai bentuk keberatan

Editor: rida
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNJAMBI.COM- Penasihat hukum Buni Yani akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (17/11/2017).

Upaya itu dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Buni Yani dalam perkara pelanggaran UU ITE.

"Menindaklanjuti putusan hakim yang menyatakan Buni Yani bersalah kami kita lihat ada hal yang akan disampaikan ke KY. Insya Allah besok pagi akan ke KY," ucap Hairullah, salah seorang penasihat hukum Buni Yani, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (16/11/2017).

Baca: Tidak Masalah Kritikan di Medsos, Anies Baswedan Sekarang Justru Merasa Dipuji Habis-habisan

Baca: Setnov Tak Kunjung Ditemukan, KPK Berharap Ada Itikad Baik

Baca: Istri Setya Novanto Cuma Ditemani ART Saat KPK Melakukan Penggeledahan. Papa Mana?

Meski belum mendapat salinan putusan, Hairullah bakal menyertakan amar putusan serta petikan dari majelis hakim sebagai bahan laporan.

"Seharusnya kita akan bawa salinan putusan tapi kita belum dapat, ini hari ada tim ke Bandung minta salinan putusan. Kalau petikan kita sama-sama mendengar dari saksi ahli dan amar putusan itulah yang dijadikan bahan," ucapnya.

Hairullah mengatakan, salah satu permasalahan dalam vonis Buni Yani adalah penyertaan pasal 32 ayat 1 di mana Buni Yani dituding mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Padahal, sambung Hairullah, tidak ada keterangan dari saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi ahli yang menegaskan Buni Yani terbukti mengedit video tersebut.

"Kita mempermasalahkan dakwaan dan vonisnya pada pasal 32 ayat 1 karena dari awal pasal 32 itu tidak ada. Dalam fakta persidangan dari semua ahli yang dihadirkan jaksa, fakta itu (mengedit) tidak ada. Jadi surat dakwaan itu disimpulkan bukan ditarik dari hasil penyidikan, di BAP juga tidak ada," tuturnya.

"Bahkan, ahli digital forensik mengatakan tidak menemukan Buni Yani memotong video itu. Jadi banyak kejanggalan," tambahnya.

Hakim Dinilai Gamang

Selain itu, Hairullah berpendapat, majelis hakim gamang dalam memberi vonis.

Ia mengamati sewaktu hakim menjatuhkan vonis tampak ragu-ragu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved