Buni Yani - Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan pada Vonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Video Ahok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam

Editor: Suci Rahayu PK
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani, kembali melontarkan sumpahnya dalam sidang vonis yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Pernyataan itu dilontarkan Buni Yani sebelum hakim memulai sidang.

Dalam pidatonya, Buni Yani bersumpah bahwa ia tak pernah memotong atau mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.

"Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video," ucap Buni Yani.

Dengan nada tegas, Buni Yani berkata, "Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah."

Baca: Tsamara Amany Tanggapi WO Ananda Sukarlan, Netizen Singgung Politik Ini

Seusai memberikan pernyataan, Ketua Majelis Hakim M Saptono kembali melanjutkan sidang.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani, hadir dalam sidang putusan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Selasa (14/11/2017).

Baca: Perempuan yang Ditelanjangi di Tangerang Ini Dipaksa Ngaku Berbuat Mesum, Keterlaluan!

Dengan pengawalan ketat, Buni Yani tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 08.58. Tak berselang lama, Buni Yani masuk ke ruang sidang yang sudah disesaki awak media, petugas pengamanan, dan para pendukungnya.

Tiba di ruang sidang, Buni Yani memekikkan kalimat takbir. " Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Buni Yani disambut kalimat serupa oleh pendukungnya.

Sidang dibuka sekitar pukul 09.10. Ketua Majelis Hakim M Saptono mengetuk palu sebagai tanda persidangan dimulai. Buni Yani yang hadir dengan mengenakan baju putih dan celana krem duduk di kursi terdakwa. (Kompas.com/ Dendi Ramdhani)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved