Buni Yani - Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan pada Vonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Video Ahok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam

Editor: Suci Rahayu PK
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai Buni Yanibersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Video itu diunggah di laman akun Facebook miliknya.

Baca: Setiap ML, Oknum PNS Masukan Terong, Timun dan Sayuran Lain ke Anu Istrinya. Akibatnya Mengerikan!

Buni didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.

Buni juga didakwa menghilangkan kata "pakai" saat Ahokmenyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Tega, Ibu Ini Jual Dua Putrinya yang Masih Dibawah Umur ke Pria Bangladesh!

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tak mengakui kesalahannya.

Hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Dalam perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani menjalani 19 kali persidangan.

Sumpah Buni Yani di Sidang Vonis

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved