Beredar Hoax Ajakan Tak Perlu Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar, Kominfo Jelaskan Hal ini
Per 31 Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia wajib daftar ulang
Editor:
bandot
Sementara nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan "Kartu Penduduk" di bagian atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi.
KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.
Berita Terkait