Terbukti Pukul dan Cekik Anaknya Hingga Tewas, Ibu Kandung Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan M, sebagai tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Dwi Anggraini, siswi kelas
TRIBUNJAMBI.COM- Polisi akhirnya menetapkan M, sebagai tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Dwi Anggraini, siswi kelas 2 SMP di Palangkaraya. M merupakan ibu kandung dari Dwi.
Kasat Reskrim Polres Palangkaraya, AKP Ismanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil keterangan dari para saksi serta hasil otopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya.
Baca: Warga Bukit Duri Menang, Pemprov DKI Harus Bayar Rp 200 juta kepada setiap penggugat
Baca: Heboh Dalam Perut Remaja Putra Ini Ada Bayi Berjenis Kelamin Laki-laki. Dokter Mengatakan
Baca: Soal Kemenangan Warga Bukit Duri, Anies Baswedan Tak Akan Ajukan Banding
“Ibu kandung korban, yang berinisial M, telah terbukti melakukan kekerasan terhadap putrinya, dengan cara memukul beberapa bagian tubuh, serta mencekik leher, hingga putrinya tewas. Kami juga akan terus meminta keterangan para saksi untuk bisa mengembangkan kasus ini, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kekerasan terhadap anak ini”, kata dia, Rabu (25/10/2017).
Baca: Gadis 19 Tahun Terjebak Dalam Tubuh Balita 2 Tahun, Ini Harapan Yang Ingin Dicapainya
Baca: Waspada Kasus Sayat Paha Sedang Marak! Paha Ayu Disayat Pria Tak Dikenal Saat Naik Motor. Kondisinya
Baca: Pacarnya Selingkuh, Gadis Ini Posting Video Hotnya Dengan Pria Lain Diatas Ranjang Sambil Bilang
Menurut Ismanto, M telah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh ahli kejiwaan.
Hasilnya kondisi ibu kandung korban tersebut dalam keadaan sehat.
Sehingga pihak kepolisian bisa mengembangkan kasus kematian Dwi dengan melakukan pemeriksaan terhadap M.
Baca: Tak Mau Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Ini Alasan Partai Demokrat Setujui Perppu Ormas
Sementara hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Doris Sylvanus, yang diterima oleh Satreskrim Polres Palangkaraya, menyatakan bahwa terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh Dwi Anggraini.
Kemudian terdapat juga luka cukup serius, pada bagian leher korban, akibat dari cekikan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk kepentingan penyidikan, M ditahan disel tahanan Polres Palangkaraya.
Tersangka diancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.