Soal Kemenangan Warga Bukit Duri, Anies Baswedan Tak Akan Ajukan Banding
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati keputusan pengadilan yang memenangkan warga Bukit Duri dalam gugatan class action
TRIBUNJAMBI.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati keputusan pengadilan yang memenangkan warga Bukit Duri dalam gugatan class action.
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengajukan banding lagi.
Baca: Gadis 19 Tahun Terjebak Dalam Tubuh Balita 2 Tahun, Ini Harapan Yang Ingin Dicapainya
Baca: Waspada Kasus Sayat Paha Sedang Marak! Paha Ayu Disayat Pria Tak Dikenal Saat Naik Motor. Kondisinya
"Mengenai Bukit Duri, kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/10/2017).
Untuk selanjutnya, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan berembuk dengan warga Bukit Duri.
Warga akan diajak ikut menentukan pengaturan daerah Bukit Duri selanjutnya.
Baca: Pacarnya Selingkuh, Gadis Ini Posting Video Hotnya Dengan Pria Lain Diatas Ranjang Sambil Bilang
Baca: Tak Mau Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Ini Alasan Partai Demokrat Setujui Perppu Ormas
Baca: Demo 3 Tahun Jokowi-JK Ricuh, Benarkah Ada yang Mendanai Aksi Tersebut? Ini Kata Polisi
"Kita bicarakan sama-sama, pengaturan daerah Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua," ujar Anies.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017), hakim memenangkan warga.
"Hasilnya gugatan warga Bukit Duri diterima, kemudian Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pengacara warga penggugat, Vera Soemarwi ketika dikonfirmasi, Rabu malam.
Vera mengatakan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia.
Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.