Tidak Mau Terjaring Razia? Hindari 7 Model Pelat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi Ini
Beberapa pengendara kendaraan bermotor diketahui kerap memodifikasi pelat nomor kendaraannya. Namun tahukah
TRIBUNJAMBI.COM- Beberapa pengendara kendaraan bermotor diketahui kerap memodifikasi pelat nomor kendaraannya.
Namun tahukah anda bahwa modifikasi tersebut sebenarnya melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
Baca: Dianggap Menjelekkan Nama Baik Universitas, Profesor Sains Ini Dipecat
Baca: Syarat Dukungan PDIP Kurang, KPU Kota Jambi: Harus Diperbaiki Paling Lambat 16 Oktober
Baca: Proyek Pembangunan Pasar Rantau Ikil Baru Siap 10 Persen, Komisi III DPRD Bungo Naik Pitam
Karena itulah kepolisian gencar melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Baca: Waspada, di Bungo Ditemukan Minimarket Jual Obat yang Sudah Kedaluwarsa
Baca: Selisih Belanja Lebih Sedikit, Astri Menangkan Fun Shopping Pertama
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif beberapa waktu lalu.
Menurut Budiyanto, ada tujuh model pelat nomor kendaraan yang diincar polisi.
Baca: Anggaran Transportasi Segera Cair, Paling Lambat 20 Oktober Mobil Dinas Dewan Harus Dikembalikan
Baca: Bawa Kulit dan 3 Kg Tulang Harimau, Dua Warga Merangin Ini Dibekuk Polisi
Ketentuannya adalah sebagai berikut ini :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.