Kisah Sedih WNA Asal Cina yang Hidup Sebatangkara, Dituntut 1 Tahun Penjara
Guo Xiuyin (54) hanya tertunduk saat jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutandi hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani di Pengadilan Neg
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
"Hasil kerja keras dia dan anaknya dia berhasil membeli rumah,"ujar yeni menterjemahkan kisah yang disampaikan Guo.
"Tapi setelah itu anaknya meninggal karna kanker, rumahnya di jual untuk mengobati anaknya sebelum meninggal. Setelah anaknya meninggal dia memilih datang ke sini (Jambi.red) sementata suaminya ikut temannya ke Argentina," Sambung Yeni.
Ketua majelis hakim, Arfan Yani mengatakan akan menjadikan pertimbangan dalam menetapkan putusan pada sidang selanjutnya.
"Ibu sabar aja dulu, apa yang ibu sampaikan akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil putusan,"Ujarnya.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa, Guo dituntut 1 tahun penjara denda 5 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya ia didakwa atas kasus penyalah gunaan visa. Dimana visa yang di miliki terdakwa adalah untuk kunjungan.
Namun, saat berada di Jambi Guo ditangkap petugas kantor imigrasi saat berdagang aksesoris di Pasar Hongkong, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.