Kisah Sedih WNA Asal Cina yang Hidup Sebatangkara, Dituntut 1 Tahun Penjara

Guo Xiuyin (54) hanya tertunduk saat jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutandi hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani di Pengadilan Neg

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
WNA asal China yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri jambi. 

"Hasil kerja keras dia dan anaknya dia berhasil membeli rumah,"ujar yeni menterjemahkan kisah yang disampaikan Guo.

"Tapi setelah itu anaknya meninggal karna kanker, rumahnya di jual untuk mengobati anaknya sebelum meninggal. Setelah anaknya meninggal dia memilih datang ke sini (Jambi.red) sementata suaminya ikut temannya ke Argentina," Sambung Yeni.

Ketua majelis hakim, Arfan Yani mengatakan akan menjadikan pertimbangan dalam menetapkan putusan pada sidang selanjutnya.

"Ibu sabar aja dulu, apa yang ibu sampaikan akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil putusan,"Ujarnya.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa, Guo dituntut 1 tahun penjara denda 5 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya ia didakwa atas kasus penyalah gunaan visa. Dimana visa yang di miliki terdakwa adalah untuk kunjungan.

Namun, saat berada di Jambi Guo ditangkap petugas kantor imigrasi saat berdagang aksesoris di Pasar Hongkong, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved