Gadis Ini Kaget Lihat Nominal Tilang yang Harus Dibayarnya

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG- Seorang warga Palembang, DD (identitas minta disamarkan) dibuat kaget

Editor: ridwan

Serupa dengan petugas di pengadilan, petugas kejaksaan pun langsung menyebut nominal yang harus dibayar tanpa ada bukti putusan hakim dan pelanggar pun percaya dan tidak bertanya lagi.

"Kita percaya saja. Tapi kalau mau lebih baik, ya memang harus transparan," ucap salah seorang warga. 

Prosesnya Lama 

Prosedur pembayaran denda tilang melalui Bank BRI, ternyata masih cukup dikeluhkan masyarakat Palembang.

Kendati nyatanya nominal denda yang harus dibayarkan lebih transparan dan murah dibandingkan melalui proses sidang dan bayar di pengadilan atau kejaksaan, tapi pembayaran di bank dinilai prosesnya memakan waktu lama dan berbelit-belit.

Pengalaman DD (identitas minta disamarkan), yang mengurus pembayaran denda tilang melalui bank, disebutkan kalau ia harus bolak-balik ke kantor bank dan Kejaksaan Negeri Palembang. Belum lagi, proses pegeluaran

"Surat keterangan pelanggar lalu lintas yang berhak mengambil sisa titipan denda tilang di Bank BRI," dari pihak kejaksaan dianggap prosesnya sangat lama.

"Lamo nian nunggu surat keterangan untuk ambil sisa titipan denda itu, dari jam 9 pagi baru selesai pukul 11 siang," katanya.

Pantauan Sripo, masyarakat yang membayar denda tilang di kejaksaan, rata-rata karena tidak bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.

Jadi barang bukti sitaan, baik berupa SIM ataupun STNK, sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Namun jika barang bukti itu tidak juga diambil di Kejari setelah lewat dari batas waktu (pada umumnya 1 tahun - 3 tahun), maka berkas akan dimusnahkan untuk mengindari penyalahgunaan.

Di kejari ini, masyarakat yang ingin membayar denda tilang cukup menyerahkan slip tilang warna merah kepada petugas jaga. Antri sebentar, nama mereka pun akan dipanggil untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved