Gadis Ini Kaget Lihat Nominal Tilang yang Harus Dibayarnya

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG- Seorang warga Palembang, DD (identitas minta disamarkan) dibuat kaget

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG- Seorang warga Palembang, DD (identitas minta disamarkan) dibuat kaget ketika mencoba bayar denda tilang di Bank BRI, atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

Ia merasa pembayaran di bank jauh lebih kecil atau murah, jika dibandingkan saat mengikuti sidang dan membayar denda di pengadilan ataupun di kejaksaan.

Sebab, di dua tempat itu sudah jadi rahasia umum jika proses pembayaran denda tilangnya tidak transparan.

DD, perempuan berumur 19 tahun ini bercerita awal mula terkena tilang oleh petugas lantas Palembang. Kejadiannya memang sudah cukup lama, sekitar awal Mei lalu. Waktu itu, ia tengah berkendara di jalan Kolonel Atmo Palembang menuju Pasar 16 Ilir.

Tepat di simpang empat Jalan Kolonel Iskandar, ia menerobos lampu merah sehingga distop anggota polisi yang berjaga di pos lantas tak jauh dari lokasi.

Setelah mendapat salam ramah dari polisi, DD pun diminta memperlihatkan surat-surat kendaraannya.

Namun sayang, ia hanya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C disebutnya tertinggal di rumah.

Alhasil, mahasiswi ini pun terpaksa ditilang dan mengakui kesalahannya.

"Ditilang dua pasal, tidak bawa SIM sama melanggar lampu merah. Tapi aku tahu aku memang salah," katanya kepada Sripo belum lama ini.

Waktu itu, DD masih ingat betul kalau ia mendapatkan slip tilang warna biru. Seperti diketahui, surat tilang dibedakan menjadi dua jenis, yakni slip merah dan biru.

Slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.

Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan. 

Sementara slip

Berbekal informasi tersebut, DD pun menuju ke Bank BRI terdekat (yang telah bekerjasama) dan membayar Rp 302.000 yang disebut teller bank sebagai titipan denda tilang.

Tak berapa lama, petugas teller bank pun memberikan slip bukti pembayaran di bank dan DD diarahkan ke Poltabes Palembang untuk mengambil barang bukti (STNK) yang disita.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved