Hati-hati. Hate Speech di Medsos Bisa Dijerat 4 Tahun Penjara

Akhir-akhir ini tindakan persekusi dan ujaran kebencian (hate speech) makin ramai dilakukan media sosial oleh sekelompok warga.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
BBC
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Riam Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Akhir-akhir ini tindakan persekusi dan ujaran kebencian (hate speech) makin ramai dilakukan media sosial oleh sekelompok warga. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bungo, baru-baru ini.

Seorang wanita ditangkap polisi dari Polres Bungo, lantaran menghina polisi di media sosial facebook. Dia berinisial YR (20) warga Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dia ditangkap Rabu (31/5) lalu.

Sebelumnya, ia menuliskan di dalam akun facebook-nya bernama Yhuni Rhasta, membuat postingan yang tidak baik.

Dalam postingan itu tertulis 'polisi kmpng gilo kampret, paling mlz berurusan dengan polisi' Itu ditulisnya lantaran kesal mendapat tilang dari polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto menanggapi hal tersebut. Ia katakan, yang bersangkutan dilepas pihak kepolisian atas persetujuan pelapor, lantaran masih berstatus mahasiswa dan yatim piatu.

"Dia juga sudah meminta maaf dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi," terang Winarto saat dikonformasi, Sabtu (3/6).

Winarto mengimbau kepada masyarakat agar tak terlalu mudah menggunakan media sosial untuk mengeluarkan ujaran kebencian. Seperti mengeluarkan perkataan kotor yang memprovokasi.

"Karena ada aturan hukumnya. Pelaku bisa dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancama penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved