Dilarang Melakukan Aktivitas dalam Lokasi Bekas Kebakaran

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Selasa (10/8) siang menyegel lokasi kebakaran

Penulis: bandot | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/BANDOT ARYWONO

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Selasa (10/8) siang menyegel lokasi kebakaran di Hutan Pematang Damar, Kecamatan Maro Sebo, Muarojambi untuk keperluan pengamanan barang bukti.

Penyidik, dibantu personil dari Dinas Kehutanan, Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Manggala Agni, Kepolisian dan TNI AD memasang garis kuning PPNS Line dan papan peringatan larangan melakukan aktivitas di dalam lokasi bekas kebakaran.

Direktur Tindak Pidana Kementerian LHK, M Yunus mengatakan penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran hutan yang juga ikut menghanguskan spesies anggrek hutan di sekitar lokasi. "Tujuan kita ingin mencari tahu penyebab kebakaran ada unsur kesengajaan atau lalai, lalu siapa yang melakukan pembakaran," kata Yunus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved