Tunggakan Pajak WP Jambi Rp 76,5 Miliar

Abdul Gamar, Kasi Penagihan KPP Pratama Jambi menambahkan terkait WP yang belum menyampaikan SPT,

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
IST
Ari Yunianto, S.E., M.T memberikan materi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede Putra

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Abdul Gamar, Kasi Penagihan KPP Pratama Jambi menambahkan terkait WP yang belum menyampaikan SPT, kantor pajak mengimbau untuk segera melaporkan, walaupun sudah jatuh tempo untuk SPT orang pribadi. Demikian juga untuk WP Bafan yang masih ada waktu sampai 30 April 2015.

Dia mengatakan, bila sudah jatuh tempo sesuai aturan yang diterapkan WP yang belum melaporkan SPT ataupun tak melaporkan akan dikenakan denda, untuk WP badan sebesar Rp 1 juta dan OP Rp 100 ribu dengan hitungan SPT tahunan.

"Kita beri tindakan persuasif dengan mengimbau WP, dikonseling. Kalau untuk tindakan surat tagihan pajak (Stp) dalam jangka satu bulan dari jatuh tempo diterbitkan surat teguran. Kemudian dari surat teguran itu ada jangka waktu sebulan, baru surat paksa. Sampai pada upaya atau gizjeling dengan harapan WP tetap membayar hutang pajak," jelasnya Rabu (1/4)

Abdul yang baru sebulan bertugas di KPP Pratama Jambi membeberkan hingga 31 maret 2015 tunggakan pajak di KPP Pratama Jambi, khusus jambi sebesar Rp 76,5 miliar dari WP pribadi dan badan. Sedangkan realisasi pencairan tunggakan yang berhasil dilakukan kantor pajak pratama dari berbagai upaya sebesar Rp10,2 Miliar pada Januari-Maret 2015.

"Masih ada sisa tersebut yang harus dicairkan, terus digali WP nya kita panggil, walapun belum ada yang sampai gizjeling."

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved