Berita Merangin
Pemkab Merangin Buka Lelang 9 Jabatan Eselon II, Ini Persyaratannya
Pemerintah Kabupaten Merangin resmi membuka pendaftaran untuk lelang jabatan eselon II.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Pemkab Merangin Buka Lelang 9 Jabatan Eselon II, Ini Persyaratannya
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Pemerintah Kabupaten Merangin resmi membuka pendaftaran untuk lelang jabatan eselon II.
Pendaftaran ini telah dibuka sejak 25 Juli lalu, dan akan ditutup hingga 8 Agustus 2019 mendatang.
Sembilan jabatan yang akan dilelang tersebut adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Merangin melalui Kabid Kepangkatan dan Mutasi M Zairi ketika dikonfirmasi menyebut lelang jabatan ini merupakan lelang terbuka untuk pejabat yang memiliki kriteria.
"Berstatus PNS pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jambi termasuk di dalamnya PNS pada Pemerintah Provinsi Jambi," kata Zairi.
Baca: 24 Hektare Lahan di Muarojambi Terbakar, Sekarang Petugas BPBD Masih Berjibaku Padamkan Api
Baca: Perangi Narkoba, Pemkab Sarolangun Kuatkan Program Keagamaan dan Siapkan Panti Rehabilitasi
Baca: Dua Hari Api Membakar Lahan Warga di Wilayah Gambut, BPBD Deteksi 5 Titik Panas di Muarojambi
Baca: Sabu dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan, Tiga Warga Riau Terancam Hukuman Mati
Baca: VIDEO: Turis Asal India Ketahuan Mencuri Barang Hotel di Bali, Petugas Temukan Barang ini di Koper
Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki ijazah paling rendah strata satu (S1) dan atau Diploma IV sederajat dari perguruan tinggi/sekolah tinggi/institut yang terdaftar di KOPERTIS dan atau di
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, pendaftar juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa.
Pendaftar juga tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan dan, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Bagi pejabat yang hendak mendaftar dijabatan sekda, ada persyaratan tersendiri, diantaranya memiliki pangkat /golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c). Dua, berusia setinggi tingginya 56 tahun pada tanggal 1 Oktober 2019.
Tiga, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
Syarat keempat sedang menduduki JPT Pratama (eselon II) dan/atau telah menduduki JPT Pratama (eselon II.b) dalam 2 (dua) jabatan yang berbeda secara kumulatif paling kurang selama 3 (tiga) tahun.
Kelima telah mengikuti Diklat Struktural Kepemimpinan Tingkat II atau sekurang-kurangnya memiliki Ijazah jenjang S3, keenam telah menduduki jabatan jenjang Ahli Madya dan paling rendah Pangkat/Golongan Pembina Utama Muda (IV/c) selama 2 (dua) tahun bagi jabatan fungsional tertentu.
Persyaratan ketujuh mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-
masing daerah (Gubernur untuk PNS Provinsi Jambi dan Bupati/Walikota untuk PNS Kabupaten/Kota).
Baca: VIDEO: Detik-detik Rombongan Bupati Mamuju Dicegat Massa, Ini yang terjadi Selanjutnya
Baca: Depati Tujuh Coffee, Santai di Puncak Kebun Kopi di Ketinggian 1.450 Meter
Baca: Dua Penambang PETI di Bungo Tewas Tertimbun Tanah Galian Dompeng
Baca: Dewan Jadwalkan Bahas Anggaran Pilkada Serentak di Jambi Kamis Ini
Baca: Tim Patroli Temukan Jerat Harimau dan Ilegal logging di Penyangga TNBS
Sementara untuk lowongan kepala OPD sebagai berikut: satu, memiliki pangkat/golongan minimal Pembina (IV/a) selama 2 tahun. Dua, berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada tanggal 1 Oktober 2019. Ketiga, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. Keempat, pernah menduduki JPT Pratama (eselon II) dan/atau telah 2 kali dalam jabatan administrator (eselon III) yang berbeda selama 3 (tiga) tahun komulatif dan/atau telah 5 (lima) tahun dalam 1 (satu) jabatan Administrator (eselon III).