Minta Usulan Nama Cawagub Diperpanjang, Senin Ini Tim Pansel Baru Bahas Surat Permohonan PKB
Minta Usulan Nama Cawagub Diperpanjang, Senin Ini Tim Pansel Baru Bahas Surat Permohonan PKB
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Minta Usulan Nama Cawagub Diperpanjang, Senin Ini Tim Pansel Baru Bahas Surat Permohonan PKB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada Senin (22/7/2019) ini, tim pansel, baru akan membahas surat permohonan dari PKB, soal perpanjangan waktu pengusulan nama calon wakil gubernur.
Beberapa waktu lalu, salah satu partai koalisi pengusung Gubernur dan Wak Gubernur terpilih, partai PKB mengajukan surat ke pansel cawagub.
Surat tersebut berisi permohonan perpanjangan waktu bagi partai koalisi untuk mengusulkan nama karena terkendala hal teknis.
Baca: Akhirnya Ratu Munawaroh Angkat Bicara Soal Kesiapannya Jadi Calon Wakil Gubernur Fachrori Umar
Baca: Video: 3 Alasan Wanita Sukses Jadi Incaran Lelaki, Bukan untuk Saling Bersaing Namun Saling Bantu
Baca: Ditahan KPK dalam Kasus Ketok Palu APBD 2018, Gerindra Berikan Bantuan Hukum Pada Muhammadiyah
Nasri Umar, selaku ketua tim pansel mengatakan bahwa pihaknya baru akan membahas surat tersebut pada Senin (22/7/2019) mendatang.
Hasil pembahasan itulah yang nanti akan memutuskan apakah permohonan disetujui atau tidak.
"Senin surat tersebut baru kami rapatkan. Kami akan pelajari dalil dan dasar hukumnya dan membuat kajiannya,"ungkap Nasri Umar, Jumat (19/7/2019).
Setelah itu, hasil pembahasan tim pansel tersebut akan disampaikan ke pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk disetujui. Bila disetujui baru nanti disampaikan ke Bamus untuk penjadwalan selanjutnya.
Baca: 1 Hektar Lahan Warga di Desa Tanjung Putra, Mersam, Kabupaten Batanghari, Terbakar
Baca: Bagi Anda yang Ada di Kota Jambi, Ini Even dan Promo Menarik Seminggu ke Depan
Baca: Lagu Hujan Jangan Marah Jadi Pembuka, Grup Band Efek Rumah Kaca Manggung di Jambi
"Pada surat permohonan pertama dan kedua, mekanisme itu yang kami pakai,"ujar Nasri Umar.
Nasri Umar sendiri mengatakan bahwa ada dua pendapat yang berbeda terkait pengusulan cawagub. Ada yang menilai itu tidak ada batas waktu.
Ada juga yang mengatakan bahwa pengusulan itu memiliki ketentuan batasan. Lantas Nasri memberikan gambaran bahwa saat ini masyarakat mulai mencurigai kerja tim pansel.
Seperti perpanjangan yang berulang ulang. Ketika waktu perpanjangan pertama berakhir dan ditutup. Dibuka kembali untuk perpanjangan kedua. Dan, kini ada lagi permintaan perpanjangan ketiga.
Baca: Jokowi Tanggapi Kasus Novel: Jangan Sedikit-sedikit ke Saya, Tugas Kapolri Apa?
Baca: Jadi Menantu Jenderal, Intip Rumah Joglo Irfan Hakim Yuk, Adem dengan Taman
Baca: Mobil Yaris yang Tabrak Pelajar SMP yang Sedang Berjalan Kaki di Legok, Diduga Lepas Kendali
"Kami ini sudah dicurigai. Ada apa dengan tim pansel. Buka tutup, buka tutup. Ada apa. Tapi saya tegaskan, peran kami di pansel itu pasif,"ungkap Nasri Umar.
Nasri Umar yang juga memiliki dasar ilmu hukum ini mengatakan bahwa UU yang mengatur pengusulan calon wakil gubernur itu merupakan perdoman umum.
Lalu, pihak DPRD membuat aturan, itulah jadwal dan tahapannya. Dan saat ini tim pansel hanya berkerja sesuai jadwal yang dibuat DPRD.
Baca: Pasca Penahanan 3 Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ini Agenda Dewan beberapa Hari Ke Depan
Baca: Mengenang Christina Grimmie, Penyanyi Kontestan The Voice yang Ditembak Penggemarnya Usai Konser
Baca: Pelawak Nunung & Suaminya Ditangkap Kasus Narkoba, Deretan Panjang Artis Terjerat Narkoba
