YUSRIL Ihza Ngotot Tak Mau Ditilang Polisi, Lanjut Sidang hingga ke MA: 9 Tahun Tak Punya Fisik SIM

TRIBUNJAMBI.COM-- Beberapa tahun lalu tepat pada 1991, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra bersitegang

Editor: ridwan
Nibras Nada Nailufar
Yusril Ihza Mahendra ). 

TRIBUNJAMBI.COM-- Beberapa tahun lalu tepat pada 1991, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra bersitegang dengan polisi lalulintas.

Pasalnya Yusril tidak mau terima disebut melanggar lalulintas, hingga perkaranya sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Naik ke MA, lantaran Yusril tak terima atas putusan hakim PN hingga mengajukan memori kasasi ke MA.

Dia memenangkan kasus tersebut. Dia dinyatakan tidak bersalah delapan hingga sembilan tahun kemudian saat hendak diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Baca: Prabowo Subianto Nyapres Lagi di 2024, Partai Gerindra Siap Kembali Dukung, Bagaimana Peluangnya?

Baca: POLANTAS Tak Tahu yang Ditilang Jenderal TNI-AD, Lihat Identitas di SIM Langsung Siap Beri Hormat

Hal ini terungkap berdasarkan cerita adik Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza itu di akun Youtube Yusril DotTV.

Yusril bercerita bahwa ia punya kebiasaan menyetir sendiri saat akhir pekan di Jakarta atau biasa bermotor saat sedang berada di luar daerah yang lalu lintasnya tak sepadat Jakarta.

Kejadian ditilang ini terjadi pada 1991, saat ia masih mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Saat itu ia sedang mengendarai mobil di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, lalu disetop petugas lalu lintas.

Baca: Ini Alasan Kenapa Milenial Pilih Tata Rambut di Barbershop

Yusril saat itu diminta menunjukkan SIM-nya dan dinilai telah melanggar lalu lintas karena menyalip kendaraan lain saat berada di marka garis putus-putus pada jalan raya.

Dinilai seperti itu, Yusril mempertahankan pendapatnya bahwa ia tidak salah sebab ia boleh menyalip di jalan yang bermarka garis putus-putus

"Petugas itu tetap bersikeras, dan saya juga tetap bersikeras dengan aturan-aturan lalu lintas yang saya pahami, memang demikianlah aturannya," ucap Yusril.

Baca: 6 Siswa SMP di Surabaya Dipukul Pakai Paralon Hingga Diremas Kemaluannya Oleh Kepala Sekolah!

Saat itu petugas mengatakan akan menilang Yusril, dan ia pun mempersilakannya.

Dia kemudian dijadwalkan ikut sidang pelanggaran lalu lintas sepekan kemudian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yusril datang pagi dan antre bersama para supir angkot baru kendaraan lainnya.

Sempat ditawari calo agar tak perlu ikut sidang, Yusril tetap menunggu jalannya sidang dimulai pada siang harinya.

Baca: Safrial Berharap Alumni IPB Berkontribusi Untuk Kemajuan Provinsi Jambi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved