YUSRIL Ihza Ngotot Tak Mau Ditilang Polisi, Lanjut Sidang hingga ke MA: 9 Tahun Tak Punya Fisik SIM
TRIBUNJAMBI.COM-- Beberapa tahun lalu tepat pada 1991, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra bersitegang
Lelaki yang pernah beberapa kali menjadi menteri pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati, dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini pun menunggu putusan MA.
Bertahun-tahun ia tidak tahu bagaiman cerita hasil putusan terhadap memori kasasi yang ia sampaikan.
Selama itu pula ia tak punya fisik SIM dan hanya memegang surat keterangan pengadilan.
Baca: Nobar Siaran Langsung Persebaya vs Persib Bandung Liga 1, Pukul 18.30 WIB, Nonton Live Streaming-nya
Putusan baru keluar menjelang ia diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Putusan MA itu memenangkan Yusril pada kasus pelanggaran lalu lintas tersebut setelah delapan hingga sembilan tahun kemudian.
Baca: Bupati Cek Endra Marah, Kantor Dishub Sarolangun Disebut Macam Gudang
Yusril mengaku, bagi dirinya ini terkait prinsip.
"Tetapi perkara itu selesai, dan ternyata ya, begitu lama, proses hukum itu harus ditempuh. Tetapi bagi saya, prinsip harus dipegang, bahwa hukum tidak bisa dipermainkan. Dan saya tidak mau kompromi. Kalau saya merasa benar, sampai kiamat pun saya akan bertahan apapun risikonya," tegas Mantan Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu ini.
Baca: Pelatih Persebaya Surabaya Ngaku Akan Tampil Habis-habisan Demi Amankan 3 Poin di Kandang Sendiri
Baca: NASIB 5 Pedangdut Seksi Berubah Jadi Kaya Raya, Dulu Hidup Susah: No 3 Punya 8 Pabrik Uang
Baca: Pelatih Persebaya Surabaya Ngaku Akan Tampil Habis-habisan Demi Amankan 3 Poin di Kandang Sendiri
Ia pun sempat dinilai hanya mencari-cari masalah saja dan hanya buang-buang waktu dan energi hingga kasasi.
"Tetapi saya pikir semua itu memang harus ditempuh supaya hukum itu harus betul-betul kita patuhi, dan kita tidak mau kompromi, jangan ada sogok menyogok dalam penegakkan hukum karena itu akan merusak tatanan hukum kita, sekaligus merusak tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," tutur dia.
Diposting sejak 30 Januari 2014, video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 500 ribu kali. Sebanyak 800 komentar diberikan warganet dan beberapa di antaranya meminta Yusril tetap membagikan pengetahuan tentang hukum lewat vlog di Youtube. (Bangkapos.com/Dedy Qurniawan)
Baca: RILIS 15 Nama Tokoh Berpotensi Maju di Pilpres 2024 Versi LSI Denny JA , 6 Elite Partai Politik
Baca: POLANTAS Tak Tahu yang Ditilang Jenderal TNI-AD, Lihat Identitas di SIM Langsung Siap Beri Hormat
Baca: Bupati Cek Endra Marah, Kantor Dishub Sarolangun Disebut Macam Gudang