YUSRIL Ihza Ngotot Tak Mau Ditilang Polisi, Lanjut Sidang hingga ke MA: 9 Tahun Tak Punya Fisik SIM
TRIBUNJAMBI.COM-- Beberapa tahun lalu tepat pada 1991, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra bersitegang
"Ada orang di sebelah saya, sambil minum kopi di warung, dia nanya 'Bos, ente narik di mana?'. Saya bilang di Senayan. Jadi dikira, saya supir taksi," ucap dia.
Sidang saat itu baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956 itu ditanyai hakim apakah mengaku salah.
Yusril kukuh pada pendapatnta bahwa ia tak salah.
"'Kalau anda tidak mengaku salah, ya ini bisa bertele-tele'. Ya tidak apa-apa saya bilang. Ikutin saja. 'Kalau begitu, polisinya harus dipanggil'," ujar Yusril menceritakan.
Baca: Deretan Penampakan Wajah Milenial di Bursa Calon Menteri Jokowi-Maruf Amin, Siapa Saja Mereka?
Dia mempersilakan hakim memanggil petugas yang menilangnya. Sidang pun ditunda pekan depannya lagi, dan Yusril kembali datang.
Saat sidang kedua, petugas yang menilang Yusril dihadirkan. Tidak satu petugas, tetapi dua.
Petugas tetap mempertahankan penilaiannya bahwa Yusril telah melanggar lalu lintas.
Kembali ditanyai hakim apakah Yusril mengaku salah, dan jika mengaku, maka Yusril akan diminta membayar denda.
"Tetapi saya mengatakan, saya tidak terima, saya merasa tidak salah. Kalau begitu, kalau diputus saya bersalah, maka saya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.
Baca: NASIB 5 Pedangdut Seksi Berubah Jadi Kaya Raya, Dulu Hidup Susah: No 3 Punya 8 Pabrik Uang
Dia bilang, saat mendengar bahwa Yusril akan mengajukan kasasi, hakim pun kaget.
Yusril pun mendatangi panitera pengadilan, lalu diberi waktu dua minggu untuk membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Yusril menyebut, tindak pidana ringan (tipiring) seperti pelanggaran lalu lintas tidak bisa banding dan hanya bisa lewat kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Baca: Ini Alasan Kenapa Milenial Pilih Tata Rambut di Barbershop
Yusril pun menyerahkan memori kasasinya seminggu kemudian.
Dia juga meminta surat keterangan pengadilan bahwa SIM-nya sedang dijadikan barang bukti pada kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Baca: Prabowo Subianto Nyapres Lagi di 2024, Partai Gerindra Siap Kembali Dukung, Bagaimana Peluangnya?