Berita Nasional
Heboh! Anies Baswedan, Ridwan Kamil hingga Jokowi Digugat Warga Jakarta ke Pengadilan, Ada Apa?
Heboh! Anies Baswedan, Ridwan Kamil hingga Jokowi Digugat Warga Jakarta ke Pengadilan, Ada Apa?
Heboh! Anies Baswedan, Ridwan Kamil hingga Jokowi Digugat Warga Jakarta ke Pengadilan, Ada Apa?
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah warga mengajukan gugatan untuk tujuh tokoh pemerintah, mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, gugatan tersebut diajukan ke pengadilan oleh warga yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, juga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.
Mereka melayangkan gugatan tersebut sebagai bentuk protes atas kualitas udara di Jakarta yang semakin memburuk.
Baca: Mavic Coffee Cara Nikmati Kopi Jambi ala Kedai Jepang
Baca: VIDEO: Lakukan 5 Cara Ini Agar Wajahmu Bebas Minyak Bak Song Hye Kyo, Lihat Hasilnya Setelah 7 Hari!
Baca: VIDEO : Viral Video Pesawat Citilink Terbang Hanya Bawa 1 Penumpang, Ini Penjelasan dari Maskapai
Baca: OKNUM Polisi Diduga Hamili 2 Wanita Sekaligus, Kedua Korban Ditelantarkan hingga Melahirkan
Gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ini resmi dilayangkan oleh warga tersebut kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui Pengadilan Negeri JakartaPusat, Kamis (4/7/2019).
Dijelaskan, ada tujuh gugatan yang diajukan.
Ayu menjelaskan, ada 31 orang yang menjadi pihak penggugat.
Mereka merupakan warga yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta dari berbagai profesi dan latar belakang.
Ayu memaparkan, bukti gugatan tersebut berupa data dari pemantau udara AirVisual yang dapat mereka data dari dua stasiun pemantau milik Kedutaan Besar Amerika Serikat, satu stasiun milik BMKG, serta empat alat AirVisual (di Pejaten, Rawamangun, Mangga Dua, dan Pegadungan).
Dijelaskan Ayu, Air Visual mencatat, Jakarta beberapa kali menempati kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI (indeks kualitas udara) kategori 'tidak sehat' pada 19 hingga 27 Juni 2019.
Selain itu dicatat pula udara di Jakarta sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65ug/m3).
Ayu lantas mengungkapkan, seorang penggugat, warga Depok bernama Istu Prayogi mengaku menerima dampak buruk bagi kondisi kesehatannya atas buruknya udara Jakarta ini.
"Jadi Pak Istu merupakan warga Depok, yang menghabiskan 30 tahun bekerja di Jakarta. Lalu dokter memvonis bahwa paru-paru dia terdapat bercak-bercak dan menyatakan bahwa paru-paru dia sensitif terhadap udara tercemar," kata Ayu.
Baca: Kerjasama Gagal, DKP Jambi Kewalahan Pasarkan Produksi Ikan Patin
Baca: SEORANG Prajurit Kopassus Tersesat 18 Hari di Tengah Hutan Belantara Papua Diikuti 3 Sosok Misterius
Baca: Polsek Gunung Kerinci akan Telusuri Peredaran Uang Palsu
Baca: Setelah Kriss Hatta Divonis Bebas dan Tidak Bersalah, Ibunda dari Aktor Ini Malah Alami Hal Ini
Baca: PPDB di Bungo Masih Terkendala Orang tua yang Tak Paham Sistem Zonasi
Karenanya, Istu harus selalu menggunakan masker saat beraktivitas sehingga membuatnya merasa tidak nyaman.
"Ini hanya 1 kasus, saya yakin banyak warga yang mengeluhkan hal sama dan menderita penyakit yang serupa dengan Pak Istu," ujar Ayu.
"Untuk itu saya mengajak kita semua untuk melakukan gugatan ini bersama-sama karena kita semua punya hak yang sama untuk menghirup udara sehat," sambung dia.
Sementara itu, gugatan sudah mendapatkan lebih dari 1 ribu dukungan, melalui petisi dalam situs www.akudanpolusi.org.