OKNUM Polisi Diduga Hamili 2 Wanita Sekaligus, Kedua Korban Ditelantarkan hingga Melahirkan
TRIBUNJAMBI.COM- Tindakan tidak terpuji oknum polisi yang diduga menghamili dua wanita sekaligus menjalani
TRIBUNJAMBI.COM- Tindakan tidak terpuji oknum polisi yang diduga menghamili dua wanita sekaligus menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP), mencoreng institusi kepolisian.
Oknum polisi tersebut berinisial Briptu FM. Ia merupakan anggota Polres Pulau Buru, Maluku.
Briptu FM diduga telah menghamili dua wanita sekaligus.
Hal itu membuat Briptu FM mesti menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa.
Baca: Pemkot Jambi Akan Ujicoba Bus Rapid Transit, Bus Capsul Berkapasitas 14 Seat
Sementara, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa, dan Brigpol Abdullah Wattimury.
Sidang yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, pada Selasa (2/7/2019) itu turut dihadiri kedua wanita yang dihamili Bripka FM, yakni WOF dan RRW.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut.
Baca: PPDB di Bungo Masih Terkendala Orang tua yang Tak Paham Sistem Zonasi
Ia lalu menelantarkan keduanya.
Penelantaran dilakukan hingga kedua wanita itu melahirkan.
Roem mengatakan, setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu FM kemudian menikahi kedua wanita tersebut secara agama.
Baca: Setelah Kriss Hatta Divonis Bebas dan Tidak Bersalah, Ibunda dari Aktor Ini Malah Alami Hal Ini
"Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas. Dia juga sempat menelantarkan mereka," kata Roem, kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2019).
Roem menilai, perbuatan Briptu FM tentu sangat mencoreng citra institusi kepolisian.
Hal itu karena perbuatan tersebut tercela dan tidak dibenarkan.
Penuntut dalam sidang kode etik juga telah menyampaikan tuntutannya dan berharap agar Briptu FM dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca: Polsek Gunung Kerinci akan Telusuri Peredaran Uang Palsu