Meski Menerima Vonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Mengaku Lelah Dengan Kasusnya

Vanessa Angel menerima dengan lapang dada atas vonis lima bulan yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor:
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

TRIBUNJAMBI.COM -  Vanessa Angel menerima dengan lapang dada atas vonis lima bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah sidang yang cukup panjang, hakim sudah memutuskan hukuman yang pantas didapat Vanessa Angel.

Dilansir GridHot.ID dari Tribun Jabar, Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang.

Hakim Dwi Purwadi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa Angel sebagai terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.

Baca: Meski Mendapat Penolakan Keras Dari Ormas, Ustaz Felix Siauw Tetap Hadiri Tabligh Akbar Lamongan

Baca: Bisa Dipesan Hari ini di TIX ID, Tiket Pre Sale Spider-Man: Far From Home, Sinopsis Filmnya di Sini

Baca: Chef Arnold Beri Selamat Kaesang & Gibran Saya Bisa Jadi Wakil Kalian . . Hamba Gibran & Sang Pisang

"Menerima," ucap Vanessa Angel sambil mengangguk.

Setelah itu, Hakim Dwi Purwadi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.

Namun, jaksa belum memberikan jawaban pasti.

Baca: Siswi SMP di Sampang Dicabuli Kakak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan, Bungkam Setelah Diancam Dibunuh

Baca: Terungkap Alasan Sebenarnya pemisahan tangga laki-laki dan perempuan di SMPN 44 Jakarta Timur

Baca: Isi Transkrip Pidato Jokowi vs Prabowo, Jokowi Yakin Prabowo Legowo, 02 Akan Gelar Musyawarah

"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU.

"Karena jaksa pikir-pikir, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Dwi Purwadi.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Sementara itu, mengutip Surya Malang, Abdul Malik selaku kuasa hukum Vanessa Angel menilai hukuman lima bulan tersebut dirasa berat.

 

Akan tetapi atas dasar permintaan Vanessa Angel akhirnya tim kuasa hukum mengaku menerima putusan tersebut.

"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Abdul Malik, Rabu (26/6/2019).

Tak hanya itu, Vanessa Angel mengaku capek dengan kasus yang dialaminya.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Dia capek dengan kasus ini, makannya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.

Sumber: GridHot.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved