Apakah Itu Mahkamah Internasional? Abdullah Hehamahua akan Laporkan Sistem IT KPU ke Sana
Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional". Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.
Apakah Itu Mahkamah Internasional yang Disebut Abdullah Hehamahua? Ini Asal 15 Hakim ICJ
TRIBUNJAMBI.COM - Putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019).
Meski MK telah membacakan putusan, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional
Melansir Tribunnews.com, menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga
Mengapa Anak Pak Tarno dari Istri Pramugari Cantik Tak Mirip? Terbongkarnya Asmara Pesulap Unik
Trik Paspampres Mengakali Presiden dan Keluarga Tapi Ketahuan, Kisah Tak Terekspose Pengawalan
Kondisi Prabowo Subianto Pagi Ini setelah Putusan MK Keluar
Siswi SMP di Sampang Dicabuli Kakak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan, Bungkam Setelah Diancam Dibunuh
Ramalan Gus Dur tentang Kejadian akhirnya Terbukti, Tokoh-tokoh Ini Menyaksikan Langsung
Mantan penasihat KPK ini juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019).
Dia mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei.
Abdullah menginginkan Komnas HAM mengusut kasus tersebut.
"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," pungkas Abdullah.
Mau dibawa ke mana?
Di twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke Mahkamah Internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.
Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".
Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.
Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.