Meski Menerima Vonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Mengaku Lelah Dengan Kasusnya

Vanessa Angel menerima dengan lapang dada atas vonis lima bulan yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor:
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Bila mengacu pada putusan itu, Abdul Malik menyebut Vanessa Angel sudah dapat menghirup udara bebas pada Sabtu, (29/6/2019) mendatang.

"Kami akan jemput pada Minggu nya ya, tapi karena JPU masih pikir-pikir ya. Meskipun akan banding ya kami layani," tandasnya.

Vanessa Angel Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

(GridHot.ID, Siti Nur Qasanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Menerima Keputusan Hakim Tanpa Perlawanan, Vanessa Angel Mengaku Lelah dengan Kasus yang Menjeratnya, https://style.tribunnews.com/2019/06/28/menerima-keputusan-hakim-tanpa-perlawanan-vanessa-angel-mengaku-lelah-dengan-kasus-yang-menjeratnya?page=all.


Sumber: GridHot.id
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved