Berita Nasional

Peringatan dari Polisi, Jangan Pernah Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Penjelasan Lengkapnya

Peringatan dari Polisi, Jangan Pernah Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN JAMBI/HERI PRIHARTONO
20151113_razia tilang polisi 

Peringatan dari Polisi, Jangan Pernah Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Penjelasan Lengkapnya

TRIBUNJAMBI.COM - Memilih untuk membeli motor bekas memang dianggap pilihan tepat bagi sebagian orang.

Selain karena harga lebih murah, prosesnya pun lebih cepat dan gampang.

Namun, masyarakat harus waspada ketika menemukan motor berkode ST.

Dikutip dari MotorPlus, itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

Baca: Menanti Putusan MK, Gatot Nurmantyo Minta Semua Pihak Percaya pada Hakim Mahkamah Konstitusi

Baca: Pernah Kepergok Pacaran dan Takut Diadukan ke Ibunya, Oknum Guru Cabuli Berkali-kali Gadis 15 Tahun

Baca: DPP Gerindra yang Putuskan Siapa Ketua atau Wakil Ketua di DPRD

Baca: Dijuluki Dokter Gila, Sosok Pria Bernama Oey Tiong Hian yang Ingin Jadi Frogman Kopaska TNI AL

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.

ilustrasi Motor bekas
ilustrasi Motor bekas (GridOto.com)

Simak 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.

Sekaligus fakta sebenarnya mengenai dampak STNK kendaraan mati 2 tahun lebih sehingga nomor kendaraan bermotor hangus.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.

Tetapi ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.

"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved