Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Tegas Minta Lembaga Berwenang untuk Berhentikan Semua Komisioner KPU

Bambang Widjojanto Tegas Minta Lembaga Berwenang untuk Berhentikan Semua Komisioner KPU

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Bambang Widjojanto Tegas Minta Lembaga Berwenang untuk Berhentikan Semua Komisioner KPU

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, melalui petitum permohonan sengketa pilpres yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta supaya seluruh komisioner KPU diberhentikan.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, saat membacakan petitum sengketa hasil pilpres dalam sidang yang digelar MK, Jumat (14/6/2019).

"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca: Polda Jambi Tindak Tegas Pelaku Ilegal Drilling, Cari Solusi Bersama Instansi Terkait

Baca: Dalil Prabowo-Sandi pada Gugatan Sengketa Pilpres di MK Disebut Yusril Ihza Mudah Dipatahkan

Baca: Sebelum Beraksi, 5 Terdakwa Kasus Pencurian, Lebih Dulu Intai Rumah Korbannya

Kubu Prabowo dalam petitumnya juga memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

Sebab, DPT yang digunakan dalam Pilpres 2019 dinilai tidak valid.

Tak hanya itu, Prabowo-Sandi juga memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Pasalnya, banyak kesalahan input data dalam Situng yang dinilai merugikan paslon nomor urut 02.

"Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), khususnya namun tidak terbatas pada Situng," kata Bambang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bambang Widjojanto: Berhentikan Seluruh Komisioner KPU

Dalil Prabowo-Sandi pada Gugatan Sengketa Pilpres di MK Disebut Yusril Ihza Mudah Dipatahkan

Mendengar dan tahu apa saja dalil dari Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstirusi (MK) disebut ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin mudah dipatahkan.

Kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dengan percaya diri mengatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh Pemohon dapat dengan mudah ia patahkan lantaran hanya berisi asumsi lemah.

"Semuanya dapat dipatahkan. Karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Sebab menurutnya, segala tudingan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan, harus disertakan bukti kuat.

Baca: SANG Pawang Taklukan Seekor Predator Buaya Ganas yang Sering Menyerang Warga, Begini Kronologinya

Baca: Siapa Sebenarnya Suhartoyo? Hakim MK yang Tengahi Tim Hukum Kubu 01-02 Ribut Gugatan Perbaikan BPN

Baca: Viral Maskapai China Airlines Terbangi Rute Jakarta-Makassar, Simak Penjelasan Garuda!

Baca: Berbeda Dengan Prabowo-Sandi, Amien Rais Minta Masyarakat Datangi MK Saat Sidang Gugatan Pilpres

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
 
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved