Pilpres 2019
Dalil Prabowo-Sandi pada Gugatan Sengketa Pilpres di MK Disebut Yusril Ihza Mudah Dipatahkan
Dalil Prabowo-Sandi pada Gugatan Sengketa Pilpres di MK Disebut Yusril Ihza Mudah Dipatahkan
Dalil Prabowo-Sandi pada Gugatan Sengketa Pilpres di MK Disebut Yusril Ihza Mudah Dipatahkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mendengar dan tahu apa saja dalil dari Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstirusi (MK) disebut ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin mudah dipatahkan.
Kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dengan percaya diri mengatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh Pemohon dapat dengan mudah ia patahkan lantaran hanya berisi asumsi lemah.
"Semuanya dapat dipatahkan. Karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Sebab menurutnya, segala tudingan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan, harus disertakan bukti kuat.
Baca: SANG Pawang Taklukan Seekor Predator Buaya Ganas yang Sering Menyerang Warga, Begini Kronologinya
Baca: Siapa Sebenarnya Suhartoyo? Hakim MK yang Tengahi Tim Hukum Kubu 01-02 Ribut Gugatan Perbaikan BPN
Baca: Viral Maskapai China Airlines Terbangi Rute Jakarta-Makassar, Simak Penjelasan Garuda!
Baca: Berbeda Dengan Prabowo-Sandi, Amien Rais Minta Masyarakat Datangi MK Saat Sidang Gugatan Pilpres

Ia mengambil contoh poin permohonan yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu, lewat pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil.
Baca: Siap-siap, Pemprov Jambi akan Rekrut CPNS Tahun Ini, Diperkirakan Kuotanya Sama dengan Tahun Lalu
Baca: PENAMPILAN Kahiyang Ayu yang Tampil Beda Ala Puteri Kerajaan, Lihatlah Foto-fotonya
Baca: Abel Aprilia, Bocah 8 Tahun asal Tebo, yang Divonis Tumor Mulut, Butuh Dana untuk Operasi
Katanya, perkara permohonan tersebut juga harus dijabarkan pembuktiannya oleh paslon 02.
Salah satu persoalan yang harus dibuktikan ialah perihal apakah pembayaran THR itu menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari elemen PNS, serta dimana saja terjadinya.
Baca: Prada DP Bunuh Vera Oktaria Karena Minta Dinikahi, Keluarga Tak Percaya: Vera Bilang Takut Sama Deri
"Kalau terjadi, maka terjadi dimana saja sampai kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur? Tidak bisa hanya berasumsi," tegas Yusril.

Selain itu, ia juga mengungkit soal poin permohonan paslon 02 Prabowo-Sandi yang persoalkan ajakan Jokowi mengenakan baju putih saat hari pemungutan suara Pemilu 2019.
Kata Yusril, permohonan kubu 02 tak sama sekali punya hubungan dengan kecurangan Pemilu.
Apalagi pihak lawan hanya melontarkan asumsi saja dan belum ada bukti yang bisa dihadirkan.
"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," pungkas dia.
Tuduh Manipulasi
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyoroti penggunaan dana kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Menurut dia, penggunaan dana kampanye itu absurd dan patut diduga melanggar hukum.
Jika, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019 disebutkan, harta kekayaan Joko Widodo senilai Rp 50.248.349.788.
Baca: Tim Hukum 02: Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin, Menangkan Prabowo-Sandi di Pilpres atau Pemilu Ulang
Adapun sumbangan pribadi di Jokowi di dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19.508.272.030 (bentuk uang) dan Rp 25.000.000.
