Pilpres 2019

Siapa Sebenarnya Suhartoyo? Hakim MK yang Tengahi Tim Hukum Kubu 01-02 Ribut Gugatan Perbaikan BPN

Siapa Sebenarnya Suhartoyo? Hakim MK yang Tengahi Tim Hukum Kubu 01-02 Ribut Gugatan Perbaikan BPN

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompasiana
Suhartoyo, Satu diantara Hakim Mahkamah Konstitusi yang tangani sengketa Pilpres 2019 

Siapa Sebenarnya Suhartoyo? Hakim MK yang Tengahi Tim Hukum Kubu 01-02 Ribut Gugatan Perbaikan BPN

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Kuasa Hukum dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memakai gugatan perbaikan saat sidang gugatan Pilpres 2019.

Hal itu membuat Tim Kuasa Joko Widodo-Maruf Amin dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersuara dan menanggapi gugatan perbaikan tersebut.

Akan tetapi hal itu belum diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga MK menanggapi keberatan dari KPU karena kubu Prabowo-Sandiaga memakai gugatan perbaikan saat sidang gugatan Pilpres 2019.

MK meminta KPU mempercayakan hal tersebut kepada 9 hakim konstitusi.

"Serahkan pada MK, nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana, dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kita tanggung jawabkan," kata hakim konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Baca: Siap-siap, Pemprov Jambi akan Rekrut CPNS Tahun Ini, Diperkirakan Kuotanya Sama dengan Tahun Lalu

Baca: PENAMPILAN Kahiyang Ayu yang Tampil Beda Ala Puteri Kerajaan, Lihatlah Foto-fotonya

Baca: Abel Aprilia, Bocah 8 Tahun asal Tebo, yang Divonis Tumor Mulut, Butuh Dana untuk Operasi

Baca: Prada DP Bunuh Vera Oktaria Karena Minta Dinikahi, Keluarga Tak Percaya: Vera Bilang Takut Sama Deri

Suhartoyo menambahkan MK pasti akan mempertimbangkan gugatan dan jawaban dari KPU secara bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan.

MK memastikan tak akan ada diskriminasi kepada para pihak dalam gugatan ini.

"Percayakanlah pada kami karena ke depannya kita akan menghadapi sidang yang menguras energi, yaitu pembuktian," ucapnya.

Adapun hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan MK tetap memperbolehkan KPU memberikan perbaikan jawaban sebelum Senin, 17 Juni 2019.

"Kami tunggu (jawaban) sampai hari Senin (17 Juni) sebelum sidang," kata Saldi.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 15 Juni 2019, Aries Dapat Kejutan Dari Pasangan, Simak Zodiak Lainnya!

Baca: Tradisi Pacu Biduk di Sarolangun, Merambah ke Desa, Antusias Warga Saksikan Lomba Perahu

Baca: Unja Gelar Halal Bil Halal Keluarga Besar Universitas Jambi di Masjid Jami As-Salam

Baca: PESAN Ali Ngabalin untuk Kivlan Zen melalui Kuasa Hukum: Dulu di KMP Kami Gebrak- gebrak Meja

Sebelumnya, KPU selaku pihak tergugat dalam Pilpres 2019 keberatan terhadap tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno. KPU mengaku seharusnya gugatan itu harus berpijak pada gugatan yang didaftarkan pada 24 Mei.

Siapa Sebenarnya Suhartoyo, Hakim yang Minta Tim Hukum KPU, BPN dan TKN Percaya ke MK

Pada 17 Januari 2015, Suhartoyo mengucap sumpah di hadapan Presiden sebagai Hakim Konstitusi.

Suhartoyo yang merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar itu terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.

Pria kelahiran Sleman 15 November 1959 ini mendapat gelar sarjana di Universitas Islam Indonesia, pada 1983.

Hakim Suhartoyo
Hakim Suhartoyo (Instagram)

Ia kemudian melanjutkan program S-2 di Universitas Taruma Negara pada 2003. Suhartoyo kemudian mendapat gelar doktor di Universitas Jayabaya, pada 2014.

Suhartoyo terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi pada 1999. Kemudian menjadi Ketua PN Praya pada 2004.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved