Berita Kriminal Jambi
Sebelum Beraksi, 5 Terdakwa Kasus Pencurian, Lebih Dulu Intai Rumah Korbannya
Sebelum Beraksi, 5 Terdakwa Kasus Pencurian, Lebih Dulu Intai Rumah Korbannya
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Sebelum Beraksi, 5 Terdakwa Kasus Pencurian, Lebih Dulu Intai Rumah Korbannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima terdakwa kasus pencurian, mengakui perbuatannya di persidangan, di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (13/6/2019). Kelimanya adalah Yandi Radius, M Fredy Saputra, Hendri, A Pendra dan Mirwansyah.
Di persidangan, para terdakwa mengaku beraksi pada Selasa 5 Maret 2019 di rumah Zainal Arifin, di Kecamatan Jelutung. Awalnya terdakwa mengintai rumah korban dengan memgendarai dua unit sepeda motor.
Baca: 4 Pelaku Pencurian di Rupbasan, Dititipkan ke Lapas, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Baca: 3 Terdakwa Fee Desa WKS, tak Bayar Uang Pengganti, Jaksa Sebut Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara
Baca: Siap-siap, Pemprov Jambi akan Rekrut CPNS Tahun Ini, Diperkirakan Kuotanya Sama dengan Tahun Lalu
Merasa aman, terdakwa Yandi masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar rumah. Lalu Yandi dan rekannya merusak gembok pagar rumah dengan linggis.
Mereka juga menggunakan obeng untuk membuka jendela dan Yandi serta satu rekannya masuk dalam waktu cepat.
Yandi dn Fredy mengmbil 1 buah tas sandang wanita warna hitam, 1 buah jaket kulit merk VESPA warna hitam, 6 (Enam) buah batu akik berbagai warna, 1 (satu) buah Celana pendek abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek warna Biru, 1 (satu) Buah stetoskop warna abu-abu, dan 1 (satu) Buah ikat pinggang merk MONTBLANC warna hitam.
Baca: Prada DP Bunuh Vera Oktaria Karena Minta Dinikahi, Keluarga Tak Percaya: Vera Bilang Takut Sama Deri
Baca: Viral Maskapai China Airlines Terbangi Rute Jakarta-Makassar, Simak Penjelasan Garuda!
Baca: Siapa Sebenarnya Suhartoyo? Hakim MK yang Tengahi Tim Hukum Kubu 01-02 Ribut Gugatan Perbaikan BPN
Lalu terdakwa Yandi dan Fredy keluar melalui jendela yang dibuka paksa sebelumnya. Dua orang ini pergi dari rumh itu berempat.
Zainal Arifin yang memiliki rumah awalnya pergi mengntar orang tuanya berobat. Saat pulang dia terkejut.
"Tiba-tiba rumh berantakkan. Tapi terlihat di CCTV," kata Zainal, Kamis (13/6/2019).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Yandri Roni, selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, menunda sidang hingga sepekan yang akan datang.
Sebelum Beraksi, 5 Terdakwa Kasus Pencurian, Lebih Dulu Intai Rumah Korbannya (Jaka HB/Tribun Jambi)
