Berita Selebritis
Suami Citra Monica Bukanlah Sosok Biasa yang Laporkan Ifan Seventeen ke Polisi, Bawa Hasil Visum?
Suami Citra Monica Bukanlah Sosok Biasa yang Laporkan Ifan Seventeen ke Polisi, Bawa Hasil Visum?
Suami Citra Monica Bukanlah Sosok Biasa yang Laporkan Ifan Seventeen ke Polisi, Bawa Hasil Visum?
TRIBUNJAMBI.COM - Ifan Seventeen harus berurusan dengan hukum setelah video penggerebekannya dengan wanita berinisial Cm alias Citra Monica tersebar viral.
Kasus Ifan Seventeen terus bergulir, hingga akhirnya diketahui siapakah sosok suami Citra Monica yang dikabarkan terlihat di video penggerebekan tersebut.
Baca: Luna Maya Asik di Belanda, Rencanakan Ini dengan Faisal, Syarini & Reino Barack Mesra di New Zealand
Baca: Arus Balik Penumpang di Pelabuhan Roro Membludak, Bupati Safrial Janji Perbaiki Sistem Layanan
Baca: Stefan William dan Celine Evangelista Ikut Dibuat Geram oleh Unggahan Angela Gilsha yang Viral
Baca: BPN Menuntut Agar MK Berhentikan Ketua & Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi: Itu Kewenangan DKPP
Suami Cm, melaporkan Ifan dan Cm ke polisi dengan bukti video.
"Sedang menungu hasil visum dari RS Sartika Asih Bandung," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6/2019).
Ifan Seventeen dan Cm dilaporkan dengan tuduhan perzinahan. Diatur Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Salah satu unsurnya, perselingkuhan dan perzinahan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
Ayat 2 nya menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Adapun ancaman pidana di pasal ini paling lama sembilan bulan.
Baca: Warga Curiga Wanita Ini Jadi Korban Pembunuhan, Pintu Digembok dari Luar, Wajah Ditutupi Bantal
Baca: Bertahun-tahun Bolos Kerja, 6 ASN Tanjab Barat Diberhentikan
Baca: Tak Terima Disebut Menggelembungkan 17 Juta Suara, KPU akan Hadapi Tim Hukum 02 dengan Bukti Lengkap
Baca: 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Sengketa Pilpres 2019 Mendapat Penjagaan Ekstra dari Polri
Baca: Perkuat Pernyataan Polri, Pengacara Kivlan Zen Akui Adanya Transaksi Rp150 ke Eksekutor Aksi 22 Mei
Baca: Ibu 43 Tahun Oleskan Campuran Tiga Bahan Alami Ini di Wajah, 30 Menit Kemudian Efeknya Terlihat

"Untuk membuktikan adanya perzinahan atau persetubuhan itu kan perlu hasil visum. Nanti hasil visum menentukan, ada perzinahan persetubuhan atau tidak," ujar Rifai.
Pihaknya sudah memanggil Ifan yang memiliki nama lengkap Riefian Fajarsyah untuk diperiksa.
"Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan memberi kabar sedang di luar jawa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6).
Suami Cm diketahui bernama Aditiyo Januajie.
Informasi yang dihimpun, ia seorang dokter spesialis kandungan dan PNS di Pemkab Bandung dan berdinas di salah satu rumah sakit pemerintah di Kabupaten Bandung.
Dalam kasus ini, suami Cm melaporkan kasus itu di Polsek Cidadap karena lokasi penggerebegan berada di wilayah Ciumbuleuit.
Namun saat ini, penanganannya ditangani Polrestabes Bandung.