Pilpres 2019
9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Sengketa Pilpres 2019 Mendapat Penjagaan Ekstra dari Polri
9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Sengketa Pilpres 2019 Mendapat Penjagaan Ekstra dari Polri
9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Sengketa Pilpres 2019 Mendapat Penjagaan Ekstra dari Polri
TRIBUNJAMBI.COM - Jelang persidangan gugatan Pilpres 2019 dari Tim BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, beberapa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat penjagaan ekstra.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan Polri telah menambah pengamanan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi selama menangani sengketa Pemilu 2019.
Fajar menyebut pengamanan tersebut melekat kepada masing-masing hakim.
"Sembilan hakim konstitusi kita berikan jaminan keamanan dan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).
Baca: Tak Terima Disebut Menggelembungkan 17 Juta Suara, KPU akan Hadapi Tim Hukum 02 dengan Bukti Lengkap
Baca: Viral Ada Peternakan Babi di Bungo, Peternakan Sudah Ada Sejak Puluhan Tahun Lalu
Baca: Tau Kepanjangan dari HVS dan BH? Ini 10 Singkatan yang Sering Kita Dengar Tapi Jarang Kita Ketahui
Fajar mengatakan pengamanan juga akan diberlakukan di kediaman para hakim.
Untuk pengamanan di sekitar Gedung MK, menurut Fajar, Polri juga sudah menyiapkannya.
Pantauan Kompas.com, aparat kepolisian sudah bersiaga sejak pagi tadi.
Gulungan kawat berduri juga sudah disiapkan di depan Gedung MK.
Baca: KPK Tak Hanya Lelang Action Figur Milik Zumi Zola, Tapi Barang dari Koruptor Lainnya Segini Harganya
Baca: Polda Jambi Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat dan Pengamanan PHPU, Dipimpin Langsung Kapolda

"Kemarin Pak Kapolda bilang ada 12.000 aparat," kata Fajar.
Adapun MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres pada 14 Juni 2019.
Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni. Sementara, registrasi perkara sengketa hasil pileg akan dimulai pada 1 Juli 2019.
//
Tak Terima Disebut Menggelembungkan 17 Juta Suara, KPU akan Hadapi Tim Hukum 02 dengan Bukti Lengkap
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari isi gugatan, BPN menilai ada penggelembungan 17 juta suara pemilih.