Hasil Putusan MK Final, Prabowo Bisa Menangkan Pilpres Lewat Adu Dokumen, Ini Kata 3 Pakar Hukum

Kubu Prabowo-Sandiaga sepakat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Menuju Istana 2019. 

Hasil Putusan MK Final, Prabowo Bisa Menangkan Pilpres Lewat Adu Dokumen, Ini Kata 3 Pakar Hukum

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dinihari.

Hasilnya, paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin menang dari rival mereka, paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362, sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen.

Namun, hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo.

Heboh, Hinaan Kasar pada Jokowi dan Megawati Muncul di Papan Harga SPBU di Medan

Hasil Putusan MK Final, Prabowo Bisa Menangkan Pilpres Lewat Adu Dokumen, Ini Kata 3 Pakar Hukum

SAT-81 Disebut Tim Terbaik Kopassus, Bergerak Senyap Bak Siluman : 4 Fakta Kehebatan Satgultor -81

Sebab, kubu Prabowo-Sandiaga sepakat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) kemarin.

Bila MK memenangkan Prabowo-Sandi, bukan tidak mungkin hasil Pilpres 2019 berubah.

Sebab, hasil putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum atas putusan MK.

Berikut komentar pakar hukum dan tata negara serta pengamat dari Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva, terkait kemungkinan berubahnya hasil Pilpres 2019.

1. Feri Amsari

Feri Amsari
Feri Amsari (Tangkap Layar Program Mata Najwa Trans7)

Menurut pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari, ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019.

Mereka harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.

Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di MK.

"Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara merupakan adalah suara haknya," kata Feri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Perhitungan tersebut diambil dari kalkulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019).

Sebab, Jokowi-Maruf meraih 85,6 juta suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapat 68,6 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved