Hasil Putusan MK Final, Prabowo Bisa Menangkan Pilpres Lewat Adu Dokumen, Ini Kata 3 Pakar Hukum

Kubu Prabowo-Sandiaga sepakat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Menuju Istana 2019. 

Sementara itu, dalam tayangan di iNews Sore, jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Sebab, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena ia pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lho, mengubah suara. Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang."

"Bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu, kan, kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan."

"Nah, oleh sebab itu, yang kita harapkan fair-lah di dalam berdemokrasi," ujar Mahfud MD.

3. Hamdan Zoelva

Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva (ist)

Mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva juga mengatakan hal serupa.

Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019), seperti dikutip Tribunnews.com dari Tribun Wow.

Semula, Hamdan yang dulu menjadi ketua MK saat Prabowo mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014, ditanyai oleh pembawa acara tvOne soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.

"Apakah ada celah dari pemohon (kubu Prabowo-Sandiaga) untuk mengubah hasil Pilpres 2019?" tanya pembawa acara tvOne.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved