Sidang Kasus Penganiayaan

Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara, Terdakwa Ajentra Minta Keringanan, Ini Kata Hakim

Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara, Terdakwa Ajentra Minta Keringanan, Ini Kata Hakim

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Jaka HB
JPU memberikan berkas penolakkan oembelaan pada majelis hakim, pada Kamis (16/5/2019) 

Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara, Terdakwa Ajentra Minta Keringanan, Ini Kata Hakim

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, Ajentra, memohon keringanan hukuman pada ketua majelis hakim, Kamis (16/5/2019) di persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

"Saya mohon keringanan hukuman pak. Saya tidak ada yang menjenguk di penjara," katanya, pada ketua majelis hakim Yandri Roni.

Ajentra mengaku kedua orangtuanya sudah meninggal.

Baca: Usai Kasus Mutilasi Kasir Minimarket, di Malang Ada Lagi Pembunuhan Disertai Mutilasi di Toilet

Baca: Jubir BPN Sindir AHY Bangsawan Politik, Andre: Saya Merangkak dari Bawah Bukan Bangsawan Politik

Baca: Masjid Agung Al Ittihad Tebo, Masjid Megah Berkubah Besar dan 4 Menaranya yang Berwana Hijau

"Kakak saya tinggal di Musi Rawas," ujarnya, sembari menunduk.

Yandri Roni mengatakan jika di dalam penjara Ajentra akan ditanggung oleh negara dari makan dan minum.

"Kan enak tidak perlu susah-susah lagi cari uang untuk makan," bilang hakim ketua.

Pernyataan Ajentra, disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flora menyampaikan penolakkan atas pembelaan Ajentra.

Baca: Viral Foto Kapolri & Panglima Dukung Jokowi, Gibran Rakabuming Gusar dan Ungkap Fakta Sebenarnya

Baca: VIDEO: Live Streaming MotoGP Prancis 2019, Siaran Langsung di TRANS 7, Hari Ini Latihan Bebas 1 & 2

Baca: Kucing Persianya Hilang, Dea Lacak dan Pancing Pencurinya untuk Bertemu

"Bahwa sudah jelas fakta-fakta persidangan dan unsur telah terpenuhi. Dapam perkara ini memutuskan menolak seluruh pembelaan terdakwa," ungkap Flora.

Sidang ditunda hingga (23/5/2019).

"Ditunda Kamis 23 Mei untuk putusan," kata Yandri kemudian mengetukkan palu.

Sebelumnya diketahui terdakwa Ajentra Subrata dituntut 20 tahun penjara, Kamis (2/5/2019) lalu.

Baca: Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra Dilantik Lalu Diberhentikan, Reaksi Ridwan Kamil saat Melantik

Baca: IRT Asal Merangin Digelandang Polda Metro Jaya Terkait Hoax Roti Beracun, Korban Ngadu ke Fadli Zon

Baca: BEREDAR Informasi di Medsos, Prada DP Terduga Pelaku Mutilasi Kini Sudah Diamankan

Semua berawal pada (30/5/2018) sekitar 10.30 WIB, korban Tomi, awalnya datang ke warung nasi yang terletak di samping SPBU Nusa Indah.

Tomi awalnya masuk warung nasi Sayari. Warung ini terletak di seberang tempat kerja terdakwa Ajentra, yang menjual helm di seberang warung nasi itu.

Tak lama setelah duduk, terdakwa Ajentra berjalan ke arah warung nasi membawa sebuah tas. Setelah masuk ke dalam Ajetra mengeluarkan pisau dan langsung menusuk dada Tomi. Penjual nasi berteriak minta tolong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved