Kasus Pencurian
Kucing Persianya Hilang, Dea Lacak dan Pancing Pencurinya untuk Bertemu
Kucing Persianya Hilang, Dea Lacak dan Pancing Pencurinya untuk Bertemu
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Kucing Persianya Hilang, Dea Lacak dan Pancing Pencurinya untuk Bertemu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dea, warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, menangkap sendiri penadah kucingnya yang dicuri. Kasus tersebut kini sedang berjalan di persidangan Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/5/2019).
Di persidangan, Dea menceritakan telah melaporkan ke pihak kepolisian soal hilangnya kucing kesayangannya tersebut. Tidak lama setelah itu, Ia mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjual kucing Persia.
Baca: Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami Modusnya Pencurian, Si Istri Bayarnya Nyicil Pakai pesangon
Baca: Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra Dilantik Lalu Diberhentikan, Reaksi Ridwan Kamil saat Melantik
Baca: BEREDAR Informasi di Medsos, Prada DP Terduga Pelaku Mutilasi Kini Sudah Diamankan
“Saya berpura-pura menjadi pembeli, selanjutnya bersepakat bertemu di lampu merah Simpang Kawat. Setelah bertemu di lampu merah, M Alvin (teman terdakwa) beserta kucing persia himalaya diamankan dan dibawa ke Polsek Jelutung untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Menurut Dea, kucingnya dicuri Kamis 24 Agustus 2018 malam. Saat itu kucing persia himalaya yang berada dalam kandangnya tersebut diletakkan di samping rumahnya.
Baca: Sejumlah Warga Napal Putih Persenjatai Diri, Mengaku Waspadai Bekinganan PT LAJ
Baca: Istri Ardi Bakrie Ini Bereaksi Ketika Hotman Paris Ungkap Keraguan Pada Bagian Tubuh Nia Ramadhani
Baca: IRT Asal Merangin Digelandang Polda Metro Jaya Terkait Hoax Roti Beracun, Korban Ngadu ke Fadli Zon
“Saya tau kucing beserta kandangnya hilang itu pagi Jumat, 25 Agustus 2018 yang mulia. Kemudian kami cari bersama-sama di sekitaran rumah. Tapi tidak ketemu juga, akhirnya kami putuskan untuk melaporkan kepolisi,” kisah Dea.
Sebelumnya diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang kasus perkara pencurian yang menjerat terdakwa atas nama Hamdani alias Dhani Kodok, Selasa (14/5/2019).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi atas nama Dea Afriyani, Nadia dan Zela yang di datangkan Muhammad Albar Hanafi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Baca: Tahun Ini Terima Siswa Baru, Pemprov Rencanakan Bangun SMA Rintisan Titian Teras di Kabupaten Bungo
Baca: Walikota Sebut Transmart Hadir di Jambi Memberikan Dampak Positif, Bakal Tampung 1500 Tenaga Kerja
Baca: Pesawat Spring Airlines Terlambat Terbang, Sebabnya Satu Penumpang Tunggu Anaknya Selesai Belanja
Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, Majelis Hakim yang di ketuai Arfan Yani kemudian meminta tanggapan kepada terdakwa perihal keterangan yang di berikan saksi.
“Bagaimana keterangannya, betul, salah atau tidak tau,” tanya Arfan.
“Betul yang mulia,” jawab terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam pengakuanya, terdakwa melakukan aksi bersama dengan tiga orang temannya yang bernama M Alvin (terpidana dalam penuntutan terpisah), Kelfin Romadhan Alias Kelfin (pelaku dalam berkas terpisah) dan Ropi (DPO).
“Awalnya, pada hari Jumat, 24 Agustus 2018 sekira pukul 18.30 wib saya bersama rekan-rekan berkumpul di Pos daerah Kebun Jeruk, lalu saya mengajak ketiga rekan saya tersebut untuk mengambil kucing tersebut,” bebernya.
Setelah disepakati bersama, sekira hari Sabtu tanggal 25 Agustus pukul 00.30 Wib, terdakwa bersama tiga orang rekannya tersebut mendatangi rumah Dea di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Baca: WAJAH Putri Ingrid Kansil Mendadak Jadi Sorotan Warganet, Artis Cantik Menikah Beda Usia 27 Tahun
Baca: Dibalik Kisruh Tes DNA Anak Bopak Castello yang Disebut Mirip Bule, Ada Cerita Rindu Anak ke Ayahnya
Baca: Spesifikasi & Harga Jual Asus Zenfone 6, Perkenalkan Kamera Pop Up, RAM 6 GB