Sidang Suami Bunuh Istri, Penasehat Hukum Minta Alex Dibebaskan dari Tuntutan 15 Tahun Penjara
Penasehat hukum Alex meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara hukum melakukan pembunuhan terhadap istrinya
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-JPU Kejaksaan Negeri Muarojambi menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Muhammad Salman Gusti alias Alex, Selasa (14/5). Adapun agenda sidang tersebut mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alex 15 tahun penjara. Zulfadli, JPU Kejari Muarojambi mengartakan ada beberapa pembelaan yang disampaikan Alex melalui kuasa hukumnya.
"Ada beberapa yaitu terkait dengan CCTV itu mereka keberatan karena yang dilihat dalam rekaman CCTV itu bukan terdakwa," jelasnya.
Kata Zulfadli, terdakwa juga membantah semua keterangan saksi Sadam dan Husni. Bahkan terdakwa juga membantah jika Ia bertemu dan melihat Sadam.
"Terdakwa juga membantah keterangan ketemu dan kenal sama saksi Sadam dan Husni," ujarnya.
Baca: Ketemu Pejabat Tanjab Timur, Korsupgah KPK Sebut Jambi Rawan Korupsi
Baca: Ini Alasan Ambok Tuo Tolak Tawaran Jadi Sekda Batanghari, Bangko dan Sungai Penuh
Baca: Safari Ramadan ke Sungai Penuh, Pemprov Jambi Sumbang Rp 120 Juta untuk Bangun Masjid
Baca: 197 CASN di Kerinci Terima SK Pengangkatan, Bupati Kerinci Minta Disiplin Kerja Seperti TNI Polri
Baca: Besaran Zakat Fitrah di Merangin Naik, Ini Hasil Keputusan Kemenag Merangin
Atas bantahan tersebut, penasehat hukum Alex meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara hukum melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
"Jadi terdakwa meminta untuk dibebaskan segala tuntutan hukum, karena menurutnya terdakwa tidak bersalah," terangnya.
Menanggapi pledoi yang disampaikan dari pihak Terdakwa Alex, Zulfadli mengatakan pihaknya akan menyampaikan Replik pada Selasa depan (21/5).
