Berita Nasional

THR & Gaji ke-13 ASN, TNI serta Polri Kemungkinan Tidak Cair di Tanggal 24 Mei 2019, Ini Alasannya

THR & Gaji ke-13 ASN, TNI serta Polri Kemungkinan Tidak Cair di Tanggal 24 Mei 2019, Ini Alasannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Jokowi Umumkan THR 

THR & Gaji ke-13 ASN, TNI serta Polri Kemungkinan Tidak Cair di Tanggal 24 Mei 2019, Ini Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM - Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri nampaknya harus bersabar untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.

Tersiar kabar bahwa pencairan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiun ke-13 akan molor dari jadwal yang diharapkan.

Hal tersebut terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dari dua Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13.

Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.

Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Baca Juga:

PENSIUNAN PNS Tinggal Bersama Mayat Istri yang Membusuk: Dijaga Adiknya Tanpa Busana di Kamar

Jadi Calon Kuat Ketua DPD RI, Segini Harta Puan Maharani Selama Menjadi Menteri Jokowi-Jusuf Kalla

Apridya Nurhafizah, Sosok Peraih Nilai UN tingkat SMA Tertinggi se Provinsi Jambi

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi, Ditemukan Tulisan Mirip di Lokasi Penemuan Jenazah Korban

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta dilakukan perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut.

Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.

Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

Sebagai catatan, pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah (NA) menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (3/10/2018).
Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah (NA) menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (3/10/2018). (HANDOVER)

Baca Juga:

Buaya 7 Meter Terkam Pencari Ikan dan Hilang Selama 4 Hari, Kini Ditemukan Jasadnya Tercabik-cabik

Begini Nasib Rumah SBY Hadiah dari Pemerintah saat Ditinggal ke Singapura Rawat Ani Yudhoyono

MENGEJUTKAN Tersangka Korupsi Rp 4,8 Miliar Meraih Suara Terbanyak di Pileg 2019, Kasus Dugaan Suap

Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat. Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Dimana Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar, membenarkan surat tersebut. Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved