Berita Nasional

THR & Gaji ke-13 ASN, TNI serta Polri Kemungkinan Tidak Cair di Tanggal 24 Mei 2019, Ini Alasannya

THR & Gaji ke-13 ASN, TNI serta Polri Kemungkinan Tidak Cair di Tanggal 24 Mei 2019, Ini Alasannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Jokowi Umumkan THR 

"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).

Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.

"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," kata Nufransa.

Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.

Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian THR tersebut pada Jumat (10/5).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.

Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.

"THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," tertulis dalam beleid tersebut.

Rincian THR PNS, TNI, Polri, pensiunan yang cair 24 Mei, gimana karyawan swasta, CPNS, honorer?
Rincian THR PNS, TNI, Polri, pensiunan yang cair 24 Mei, gimana karyawan swasta, CPNS, honorer? (Tribunnews)

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang.

Kendati demikian PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 20 triliun. Apabila ditambah dengan gaji ke-13 maka anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 40 triliun.

THR yang diterima bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan penitera, dan tunjangan juru sita.

THR yang diterima oleh pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved